Polres Labuhanbatu Ungkap 12 Kasus Narkoba

Editor: AgioDeli.id author photo

Polres Labuhanbatu mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba. Terdapat tiga tersangka yang direkomendasikan untuk menjalani assesmen pemulihan dari kecanduan, namun tetap diproses untuk diadili. FOTO: Humas Polres Labuhanbatu

AgioDeli.ID
Dalam dua pekan selama Ramadan 1443 H, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap 12 kasus narkoba. Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 12 tersangka dengan total barang bukti
29,91 gram sabu.

Hal tersebut diungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi PS Kasi Humas IPTU Agus, melalui keterangan resmi yang diterima AgioDeli.ID, Rabu.

Dari ke-12 kasus tersebut, delapan di antaranya merupakan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu. Sisanya, merupakan hasil kerja polsek di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Disebutkan, para tersangka adalah Dimas Molana (21), warga Bangun Rejo Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura); Polmer Simanjuntak (36), warga Dusun VII Pasar Tapian, Desa Parpaudangan, Labura; dan Indra Kelana alias Kotul (43), warga Sopo Onggang Baru, Kabupaten Padanglawas Utara yang berdomisili di Dusun Suka Makmur, Desa Tebing Linggahara, Labuhanbatu.

Kemudian, Aldo Syahputra Siregar (20), warga Dusun V Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan; Armansyah (37), warga Dusun III Batang Seponggol, Desa Teluk Panji, Labuhanbatu Selatan (Labusel); Sutrisno (32), warga Jalan Rahayu Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Labuhanbatu; dan Arifin Nasution (46), warga Dusun Cikampak, Desa Aek Batu, Labusel.

Selanjutnya, Baharuddin Nasution (36), warga Dusun X, Desa Belingkut, Labura; Baginda Sanjaya (26), warga Desa Sabungan Labusel; Suyono (43), warga Dusun IB, Desa Pangkatan, Labura; Asbullah Rambe (31), warga Desa Simaninggir Simundol, Labura; dan terakhir Ahmad Saidi Pasaribu als Saidi (40), warga Dusun IA, Desa Simpang Merbau, Labura.

Dari keseluruhan tersangka, ada tiga orang yang direkomendasikan untuk ditangani tim assesmen terpadu. Ketiganya adalah Aldo Syahputra, Baharuddin Nasution dan Suyono. Namun, ketiganya tetap ditahan dan diproses ke persidangan.

“Ini merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labura,” pungkas Martualesi. (chandra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com