Polisi Tangkap Pemilik Ladang Ganja di Samosir

Editor: AgioDeli.id author photo

Polres Samosir ungkap keberadaan ladang ganja di Samosir, Sumatera Utara sekaligus menangkap pemiliknya. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Polres Samosir menangkap pemilik setengah hektare ladang ganja di Dusun I, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pemilik ladang ganja bernama Lesmar Sigiro Als Pak Julianta, 53 tahun, kini menjalani proses hukum di Polres Samosir.

"Dari lokasi petugas mengamankan 158 pohon ganja dan satu bungkus daun kering yang diduga ganja seberat setengah kilogram," ungkap Kombes Hadi, Kamis (21/4/2022) sore.

Pengungkapan keberadaan ladang ganja itu, lanjut dia, didasari informasi masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Samosir.

Setelah dipastikan keberadaannya, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon memimpin langsung pengecekan ke lokasi yang dilakukan pada Rabu (20/4/2022).

Sejak pagi, pukul 04.00 WIB, tim Polres Samosir berangkat menuju lokasi. Dan sekitar pukul 06.30 WIB dilakukan penangkapan pemilik ladang ganja.

Dalam pengembangan yang dilakukan, petugas menemukan ganja kering yang disimpan dalam karung di semak-semak sekitar rumah pelaku.

"Saat diamankan, petugas bertanya apakah masih ada narkotika jenis ganja selain yang di ladang miliknya, pelaku mengakui ada disimpan dalam karung di semak-semak yang berada sekira 100 meter dari rumahnya," papar Kombes Hadi.

Sebelumnya, pelaku menyimpan ganja tersebut di atap rumahnya. Petugas kemudian memboyong pelaku dan barang bukti ke Mapolres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitasnya selama tiga tahun. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tandasnya. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com