Polisi Ringkus Penyalur PMI Ilegal di Tanjungbalai

Editor: AgioDeli.id author photo

Syafrizal Nasution, tersangka penyalur PMI ilegal di Tanjungbalai. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Polres Tanjungbalai meringkus penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Kamis (31/3/2022) malam, sekira pukul 22.35 WIB.

Dikonfirmasi wartawan pada Jumat (1/4/2022), Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, mengakui pihaknya menangkap tersangka penyalur PMI ilegal.

Tersangka diketahui bernama Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek (39), warga Jalan Jenderal Sudirman Gangg Pinangbaris, Linkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Eri Prasetio mengungkap, tersangka ditangkap di kediamannya. Dari tangan yang bersangkutan, disita 2 unit handphone.

Diungkap pula, penangkapan sehubungan dengan diamankannya 75 PMI ilegal, terdiri dari 28 perempuan dan 47 laki-laki. Mereka rencananya diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan. enin (28/2/2022) pukul 03.00 WIB, mereka bergerak dari rumah penampungan di Jalan Es Dengki, Link II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Kota Tanjungbalai.

Para PMI ilegal itu telah diproses di Polres Tanjungbalai. Selanjutnya, merka juga sudah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan.

Dari keterangan para PMI, penyidik mengetahui pelaku penyaluran adalah Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek. Kamis (31/3/2022) sekira pukul 22:30 WIB, diketahui pula tersangka tengah berada di kediamannya.

"Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," terang Eri. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com