Pertamina Temukan Segel Tabung Gas dari Jawa Timur Dalam RDP Bersama Komisi II DPRD Simalungun

Editor: B Warsito author photo
RDP Komis II DPRD Simalungun
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan pendistribusian gas elpiji oplosan digelar Komisi II DPRD Simalungun, Selasa (26/4/2022).



Agiodeli.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan pendistribusian gas elpiji oplosan digelar Komisi II DPRD Simalungun, Selasa (26/4/2022). 


Selain Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) serta Edsa Peduli sebagai pelapor, RDP ini juga dihadiri pihak PT Pertamina, Polres Simalungun dan Disperindag Simalungun.


Dalam RDP kedua ini, pelapor membawa tabung gas elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dari dua agen elpiji di Simalungun seperti yang diminta oleh Komisi II DPRD Simalungun.  


Tabung gas itu berasal dari PT Pesindo Makmur Jaya dan PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG). Dari pengecekan yang dilakukan, ditemukan adanya kejanggalan pada sealcap pada tabung gas 12 kilogram milik PT HTGJ. 


Dari pengecekan menggunakan aplikasi oleh pihak Pertamina terungkap asal muasal gas dari PT. Summitama Suryanusa. Agen itu beralamat di Jalan Transmigrasi RT 2 /RW 4, Kalipuro - Ketapang, Lkr. Kp. Baru, Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur. 


Agen tersebut bukanlah penyalur Pertamina MOR 1. Sementara dua tabung milik PT Pesindo ketika dicek berasal dari Pertamina MOR 1. 


Sales Branch Manager (SBM) Rayon III PT Pertamina Ahmad Fernando mengatakan bahwa dua agen ini hanya diperbolehkan mengisi gas dari SPPBE Wanantara Dharma Satria di Tanjung Morawa, Deli Serdang dan SPPBE PT. Sumber Wijaya di Perdagangan, Kabupaten Simalungun.


“Tidak ada PT Summitama di MOR 1, ini produk resmi pertamina tapi penyalurnya bukan dari MOR 1. Secara aturan PT Horas hanya boleh mengambil dari dua penyalur resmi,” jelas Ahmad Fernando. 


Terkait dugaan distribusi elpiji oplosan ini, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan sudah melakukan pemeriksaan sejak Maret lalu. Pertamina sudah memanggil PT Horas dan mengumpulkan bukti-bukti. 


"Tinggal menunggu data penjualan dari PT Horas yang sampai saat ini belum diserahkan. Pemeriksaan akan berlangsung selama tiga bulan. Sejak pertama kasus ini muncul di media, kami sudah memanggil PT Horas, sudah mendatangi pihak-pihak terkait dari agen hingga konsumen akhir untuk mengumpulkan bukti," paparnya.


Jika nantinya terbukti, lanjut Ahmad, Pertamina akan diberikan sanksi, sanksinya mulai dari skorsing, denda hingga PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).


“Dalam dua bulan kita belum menemukan ketidaksesuaian yang dilakukan PT Horas, semuanya masih produk pertamina. Nah hasil temuan kita hari ini adalah temuan baru menunjukkan PT Horas mengambil gas dari luar Sumatra. Capseal ini harusnya tidak boleh beredar di sini, bukan dari MOR 1,” katanya.


Hendro Sidabutar dari Lembaga Edsa Peduli, salah satu pelapor dalam RDP itu mendesak kepada Komisi II DPRD Simalungun untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan setelah melihat indikasi kecurangan pada RDP ini. 


"Sehingga masalah ini bisa segera dituntaskan dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan," ujarnya.


Sedangkan Harfin Gunawan Siagian, Penasihat Hukum LITPK berharap, DPRD Simalungun bisa segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pertamina dan juga melakukan sidak untuk mengecek langsung ke lapangan fakta yang terjadi.


Ketua Komisi II DPRD Simalungun, Maraden Sinaga mengatakan kesimpulan pada RDP ini yakni akan mengeluarkan rekomendasi. 


“Dari pelapor dan sudah dicek oleh perwakilan pertamina yang hadir tadi ada dugaan pengoplosan dan kecurangan dari PT Horas. rekomendasinya akan kami kirimkan juga ke pertamina, pelapor, dan kepolisian. Dalam waktu dekat kita akan sidak, kita akan bergerak senyap,” tegasnya.(dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com