AgioDeli.ID– Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke IV tahun 2022 di dua tempat berbeda.
Pada Sabtu (23/4/2022), Bahrumsyah, Mensosialisasikan Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Masjid Raya Taqwa, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Bahrumsyah mengharapkan, Pemkot Medan terus melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin di Kota Medan, sehingga nantinya menjadi dokumen atau bank data.
Poin penting di dalam Perda itu, kata Bahrumsyah, adalah mengatur hak-hak orang miskin. Hak-hak itu, katanya, menyangkut pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah layak huni, sanitasi, kesempatan berusaha serta perlindungan rasa aman dan nyaman.
Syarat utama untuk memperoleh hak-hak tersebut, sebut Bahrumsyah, adalah data. “Sampai saat ini, belum ada data benar-benar konkrit. Akibatnya, Pemkot Medan kesulitan dalam menjalankan program penanggulangan kemiskinan,” katanya.
Menurut Bahrumsyah, data itu sangat penting untuk mengukur sejauhmana keberadaan dan jumlah orang miskin di Kota Medan. “Kalau data itu benar-benar konkrit, maka program yang akan dijalankan dapat terpenuhi dan terukur,” sebutnya.
Pada Minggu (24/4/2022), Ketua DPD PAN Kota Medan itu Mensosialisasikan Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Alfalah Raya, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Skala prioritas yang diatur dalam Perda, kata Bahrumsyah, adalah menjamin ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, baik rumah sakit, Puskesmas dan Pustu. “Ini penting agar RS, Puskesmas dan Pustu menjadi tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Kemudian, sebut Bahrumsyah, menjamin mudah dijangkaunya sarana dan prasarana kesehatan itu oleh masyarakat serta bisa memberikan rasa nyaman warga untuk berobat.
“Kiranya sarana dan prasarana di RS Pirngadi, RS Tipe C, 41 Puskesmas dan 80 Pustu dapat menjadi pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan,” harapnya.
Perda ini juga, sambung Bahrumsyah, memberi jaminan terhadap perlindungan kesehatan. Warga masyarakat di asuransikan menjadi peserta melalui program KIS yang dikelola oleh BPJS.
“Jadi, skala prioritas Pemkot Medan hari ini adalah menerapkan sistem Universal Health Covarage (UHC). Yaitu, menjamin seluruh warga Kota Medan menjadi peserta BPJS, baik mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI),” jelasnya.
Berdasarkan data BPJS Kota Medan, tambah Bahrumsyah, dari 2,5 juta pendudukan Kota Medan, baru 80 persen yang tercover BPJS. Untuk memenuhi standar UHC, warga yang sudah tercover harus di angka 95 persen.
“Kalau sudah tercapai, maka 5 persen atau 150 ribu orang lagi sudah boleh berobat memakai KTP saja. Kalau program ini dapat di selesaikan, maka Pemkot Medan telah menyelesaikan satu pekerjaan rumahnya. Sisa yang 5 persen itu, bisa di lakukan jemput bola agar tercover memakai dana APBN,” paparnya. (dicky)