Paksa Pemborong di Medan Beri Uang Pembinaan OKP, Dua Pemuda Ini Ditangkap

Editor: AgioDeli.id author photo

Pemborong di Medan Diperas OKP
Kedua pemuda ini dlaporkan memeras pemborong proyek bangunan di Medan. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Kasus pemerasan pemborong proyek, Dedi AP, warga Jalan Amal, Lingkungan 3, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara berujung penangkapan dua pria mengaku kader organisasi kepemudaan (OKP).

Salah satu pemuda tersebut, yakni M. Tri Mandala Putra (27), berasal dari Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Satunya lagi, S. Abidin Hasibuan (37), diketahui beralamat di Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Berdasarkan laporan korban, tindak pemersasan itu terjadi dua kali. Yang pertama terjadi pada 15 Januari 2022.

“Kedua tersangka memeras korban yang sedang melaksanakan proyek pembangunan di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasatreskrim Kompol M Firdaus, Minggu (17/4/2022) sore.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan adalah 2 unit handphone milik kedua tersangka dan uang tunai senilai Rp4 juta. Kedua tersangka melakukan pemerasan dengan modus meminta uang pembinaan organisasi kepemudaan.

Di tanggal kejadian, kedua tersangka datang ke lokasi proyek yang sedang dikerjakan korban. Mereka meminta uang pembinaan organisasi.

Saat itu korban menolak, namun kedua tersangka tetap memaksa. Lantaran takut, pada 20 Januari 2022 korban memberikan uang Rp5 juta kepada mereka. Hanya, saat itu korban meminta kedua tersangka untuk bertanggungjawab jika ada orang-orang dari OKP lain yang datang.

Pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali mendatangi korban ke lokasi proyek. Kali ini, keduanya minta Rp10 juta dan mengancam akan menghancurkan bangunan yang sudah dikerjakan korban jika tak diberi.

Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. “Kedua tersangka berhasil kita amankan di saat akan menerima uang sebesar Rp4 juta dari korban, Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB,” tandas Kompol Firdaus, sembari menegaskan keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com