Ketum HIPMI Bersaksi di Sidang Korupsi Mantan Anak Buahnya

Editor: AgioDeli.id author photo

Mardani H Maming
Mardani H Maming bercengkrama dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sumber Foto: apahabar.com

AgioDeli.ID
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi mantan anak buahnya.

Persidangan digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/4/2022) malam. Mardani hadir secara online dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Sementara, terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, R Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Untuk diketahui, Dwidjono didakwa atas kasus korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Saat sidang berlangsung, Mardani mengaku sedang berada di Singapura menghadiri kegiatan HIPMI. Kuasa Hukumnya, Irfan Idham, menjelaskan selain kliennya dalam persidangan itu juga dihadirkan tiga saksi lainnya.

"Pak Mardani sedang di Singapura. Kami hadir sebagai saksi secara online juga sudah koordinasi dengan kejaksaan dan diizinkan. Dan ini dibenarkan, terlebih pada sidang sebelumnya juga boleh secara online. Mengingat kesibukan Pak Mardani, maka kami pilih opsi hadir di persidangan secara online," papar Irfan.

Ditambahkan Irfan, Mardani juga telah menandatangani berita acara di bawah sumpah. Berita acara dibuat Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pemeriksaan Mardani sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Berdasarkan pasal 119 Jo. Pasal 179 KUHAP, Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya," lanjut Irfan.

"Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Bapak Dwidjono," pungkasnya.

 

Bupati Filter Terakhir

Di pihak lain, dalam persidangan terdahulu yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 28 Maret 2022, kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hassan, menyatakan kliennya terjeraat soal peralihan ijin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara. Saat itu terjadi, Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Menurut Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan itu tidak dibolehkan. Namun, dia menyatakan penetapan Dwidjono sebagai tersangka janggal.

Lucky menegaskan kliennya bukan orang berwenang untuk memberikan peralihan ijin usaha pertambangan. Menurut dia, surat keputusan peralihan ijin usaha pertambangan itu ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani H Maming.

"Dalam konteks ini kewenangan Pak Dwi itu sebatas rekomendasi, yang muncul berdasarkan hasil telaah atau analisa dari staf. Memang akhirnya, ujungnya itu ada di bupati yang berkewenangan menerbitkan SK,” ucap Lucy, sebagaimana dikutip Tempo.co.

Ia pun menegaskan bupati tidak wajib menerbitkan SK atas rekomendasi dari kepala dinas. Lucky mempertanyakan kenapa SK Bupati masih dikeluarkan terkait peralihan IUP. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan kliennya sebatas teknis pertambangan.

“Di tingkat bupati kan ada filter terakhirnya di bagian hukum. Kenapa kok klien kami malah dibebani pertanggungjawaban tunggal. Secara administratif dari persidangan sampai sejauh ini, memang yang menimbulkan akibat hukum itu adalah SK bupati. Itu lah yang menimbulkan akibat hukum bisa terjadinya peralihan IUP,” sebut Lucky.

Diketahui, Kejagung RI dalam penyidikannya menetapkan R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait peralihan izin tambang, saat dirinya menjabat Kadis ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016.

Mardani H Maming sendiri menjabat Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018. Selain sebagai Ketua Umum HIPMI, Mardani juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Dia juga baru saja diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com