Kejatisu Restorative 9 Perkara, Termasuk 4 KDRT

Editor: AgioDeli.id author photo

Perkara KDRt
Kepala Kejatisu Idianto memimpin jajarannya dalam pengusulan penghentian penuntutan 9 perkara lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pengusulan dilakukan secara online kepada Jampidum RI, Dr. Fadil Zumhana. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengusul penghentian penuntutan 9 perkara lewat pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), termasuk 4 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Usulan disampaikan secara online oleh Kepala Kejatisu Idianto, Aspidum Arip Zahrulyani, Kasi Penkum Yos A Tarigan dan masing-masing kepala kejari terkait. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Dr. Fadil Zumhana menyatakan persetujuannya terhadap usulan tersebut.

Kepada wartawan di Medan, Sabtu (9/4/2022), Yos A Tarigan merinci dari kesembilan perkara dimaksud, Kejari Humbahas menyumbang 1 perkara, Kejari Labuhanbatu 3 perkara, Kejari Deliserdang 1 perkara, Kejari Asahan 1 perkara, Cabjari Langkat di Brandan 2 perkara, dan Kejari Toba Samosir 1 perkara.

"Dari 9 perkara yang diajukan, 4 di antaranya perkara KDRT," ungkap Yos.

Untuk perkara dari Kejari Humbahas, sebut Yos, penyidik sebelumnya sudah mempersangkakan Gindo Sianturi melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana (penganiayaan). Korbannya Hengky Rizal Sianturi.

Dari Kejari Samosir ada 2 tersangka dalam satu perkara, yaitu Rommel Tua Sitorus (58) dan Dompak Sitorus (67). Keduanya disangkakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, perkara dari Cabjari Langkat di Brandan atas nama Makmur M Amin Galingging (38), disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Abdur Rahman (25) disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Kejari Asahan ada satu perkara dengan tersangka atas nama Ade Kurniawan alias Ade. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kejari Deliserdang dengan tersangka Fajar (33) yang dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Sementara Kejari Labuhanbatu ada 3 perkara, yakni atas nama M. Luthfi Parera yang dipersangkakan melanggar Pasal 49 Huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. Kemudian, ada Poniren alias Ponirin pidana penganiayaan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Abdul Kadir Nasution alias Kodir (Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Syaratnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat perbuatan yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” pungkasnya. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com