Kejari Medan Jebloskan Joko Haryono ke Lapas Cipinang

Editor: AgioDeli.id author photo

Joko Haryono Terpidana Kasus Penipuan
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat mengeksekusi terpidana kasus penipuan asal Medan ke Lapas Cipinang, Jakarta. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjebloskan Joko Haryono (64), terpidana perkara penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta.

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022), mengatakan pihaknya berkoordinasi ke Jakarta setelah mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan Joko Haryono. Selanjutnya, dia juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berangkat menyerahkan dan mengeksekusi pidana penjara.

"Kita telah memerintah JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk mengeksekusi terpidana ke Lapas Cipinang," kata Teuku Rahmatsyah.

Pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana dilakukan di Lapas Cipinang, Jakarta, pada Kamis 14 April 2022. Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana.

Diketahui, Joko Haryono kabur ketika perkara penipuan yang melibatkannya incracht (putusan berkekuatan hukum tetap), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015. Karenanya, Kejari Medan memasukkan Joko Haryono ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelarian Joko Haryono berakhir di tangan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Warga Jalan Sei Bagerpang, Medan, itu diringkus saat berada di Kedai Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 April 2022.

Dalam perkaranya, Joko Haryono terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar. Ia melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com