Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat mengeksekusi terpidana kasus penipuan asal Medan ke Lapas Cipinang, Jakarta. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjebloskan Joko Haryono (64), terpidana perkara
penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta.
Kepala
Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022), mengatakan pihaknya
berkoordinasi ke Jakarta setelah mengetahui
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan Joko Haryono. Selanjutnya, dia juga
memerintahkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) berangkat menyerahkan dan mengeksekusi pidana penjara.
"Kita
telah memerintah JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi
dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk mengeksekusi terpidana ke Lapas Cipinang,"
kata Teuku Rahmatsyah.
Pelaksanaan
eksekusi pidana penjara terhadap terpidana dilakukan di Lapas Cipinang,
Jakarta, pada Kamis 14 April 2022. Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan
terhadap terpidana.
Diketahui, Joko Haryono kabur ketika perkara penipuan yang
melibatkannya incracht (putusan berkekuatan hukum tetap), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091
K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015. Karenanya, Kejari Medan memasukkan
Joko Haryono ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelarian Joko Haryono berakhir di tangan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Warga Jalan Sei Bagerpang, Medan, itu diringkus
saat berada di Kedai Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 April 2022.
Dalam perkaranya, Joko Haryono terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban
mencapai Rp1 miliar. Ia melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dihukum pidana
penjara selama 2 tahun. (donny)