Mantan Sekda Kabupaten Toba Samosir divonis bersalah terkait kasus pengalihan status Hutan Tele. FOTO: DONNY/AgioDeli.ID
AgioDeli.ID – Terjerat kasus korupsi pengalihan status Hutan Tele yang dinilai merugikan negara Rp32 miliar, mantan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Parlindungan
Simbolon dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Sarma Siregar
dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/4/2022). Dalam
persidangan ini, Parlindungan Simbolon dihadirkan secara online.
"Mengadili,
menghukum terdakwa Parlindungan Simbolon selama 1 tahun 2 bulan penjara dan
denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas majelis hakim.
Dalam amar
putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan
tindak pidana,
sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
"Yakni
turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan
tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar majelis hakim.
Majelis
hakim menjelaskan,
terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya selaku Sekda Tobasa dari
proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sahala Tampubolon (terdakwa pada
berkas penuntutan terpisah) Nomor 281 Tahun 2003. Sehingga, Hutan Lindung Tele dialihfungsikan
sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
Vonis
majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik
Sarumaha. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta
subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan
pikir-pikir.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini diketahui berlangsung mulai 23 Desember 2003 sampai 2018. Terdakwa Parlindungan Simbolon
bersama-sama mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon (berkas terpisah) di Desa
Partukko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Tobasa, melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri. Saat peristiwa hukum ini berlangsung,
Kabupaten Tobasa belum berubah nama menjadi Kabupaten Toba lantaran mekarnya
Kabupaten Samosir.
"Sahala
Tampubolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan
dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang Tahun
2002," kata JPU Erik.
Selanjutnya,
kata JPU, Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon menjadi pengarah dan mantan Kades
Boluson Pasaribu sebagai anggota tim. Lalu, Boluson dan Parlindungan Simbolon
menghimpun 293 orang untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan
Tele.
Boluson juga
meminta uang sebesar Rp600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan
lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT. Kemudian, pada 26 Desember 2003, Bupati Sahala
Tampubolon menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa
Partungko Naginjang. Namun, pembukaan lahan tersebut bermasalah.
Sahala
Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk
melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan landreform di daerahnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Penyelenggaraan Landreform.
Sementara, Parlindungan
Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa untuk
mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani
setempat. Boluson sendiri melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp15 juta per hektare
pada 2014. Bahkan,
sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut. (donny)