Kasus Pengalihan Status Hutan Tele, Mantan Sekda Tobasa Divonis 14 Bulan Penjara

Editor: AgioDeli.id author photo

Kasus Pengalihan Status Hutan Tele
Mantan Sekda Kabupaten Toba Samosir divonis bersalah terkait kasus pengalihan status Hutan Tele. FOTO: DONNY/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID
Terjerat kasus korupsi pengalihan status Hutan Tele yang dinilai merugikan negara Rp32 miliar, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Parlindungan Simbolon dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/4/2022). Dalam persidangan ini, Parlindungan Simbolon dihadirkan secara online.

"Mengadili, menghukum terdakwa Parlindungan Simbolon selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya selaku Sekda Tobasa dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sahala Tampubolon (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) Nomor 281 Tahun 2003. Sehingga, Hutan Lindung Tele dialihfungsikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sarumaha. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini diketahui berlangsung mulai 23 Desember 2003 sampai 2018. Terdakwa Parlindungan Simbolon bersama-sama mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon (berkas terpisah) di Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Tobasa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Saat peristiwa hukum ini berlangsung, Kabupaten Tobasa belum berubah nama menjadi Kabupaten Toba lantaran mekarnya Kabupaten Samosir.

"Sahala Tampubolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang Tahun 2002," kata JPU Erik.

Selanjutnya, kata JPU, Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon menjadi pengarah dan mantan Kades Boluson Pasaribu sebagai anggota tim. Lalu, Boluson dan Parlindungan Simbolon menghimpun 293 orang untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele.

Boluson juga meminta uang sebesar Rp600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT. Kemudian, pada 26 Desember 2003, Bupati Sahala Tampubolon menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang. Namun, pembukaan lahan tersebut bermasalah.

Sahala Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan landreform di daerahnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara, Parlindungan Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. Boluson sendiri melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp15 juta per hektare pada 2014. Bahkan, sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com