Tim Pidsus Kejatisu menggeledah Kantor BPN terkait pengembangan penyidikan kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi kebun kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah
dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memberantas mafia tanah di
Kabupaten Langkat.
Kepala Kejatisu
Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,
menyebut penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Langkat di Stabat dan Kantor
Wilayah BPN Sumut di Medan.
“Tim
Penyidik Pidsus Kejatisu melakukan penggeledahan di BPN Langkat dan Kanwil BPN Sumut. Tim Pidsus
melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No:
1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN," kata Yos kepada wartawan
di Medan, Sabtu (9/4/2022) siang.
Yos
menjelaskan, Tim Pidsus mencari bukti tambahan sehubungan pengembangan proses penyidikan kasus korupsi pengalihan
fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kedua
kawasan hutan itu berada di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Proses
penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan,
Tim Pidsus membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi
barang bukti," ucap Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini mengungkap, Kawasan Suaka Margasatwa Karang
Gading maupun Langkat
Timur Laut sedianya berupa kawasan hutan bakau (mangrove). Namun,
seluas 210 hektare dari kedua kawasan hutan tersebut kini sudah beralih fungsi
menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Terkait
dengan kerugian keuangan negara, tim ahli saat ini sedang melakukan
penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat alih fungsi kawasan hutan
suaka margasatwa di Kabupaten Langkat," pungkas Yos. (donny)