Kasus Mafia Tanah di Langkat, Kejatisu Geledah 2 Kantor BPN

Editor: AgioDeli.id author photo

Alih Fungsi Hutam Menjadi Kebun Sawit
Tim Pidsus Kejatisu menggeledah Kantor BPN terkait pengembangan penyidikan kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi kebun kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memberantas mafia tanah di Kabupaten Langkat.

Kepala Kejatisu Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyebut penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Langkat di Stabat dan Kantor Wilayah BPN Sumut di Medan.

Tim Penyidik Pidsus Kejatisu melakukan penggeledahan di BPN Langkat dan Kanwil BPN Sumut. Tim Pidsus melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No: 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN," kata Yos kepada wartawan di Medan, Sabtu (9/4/2022) siang.

Yos menjelaskan, Tim Pidsus mencari bukti tambahan sehubungan pengembangan proses penyidikan kasus korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kedua kawasan hutan itu berada di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan, Tim Pidsus membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti," ucap Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini mengungkap, Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading maupun Langkat Timur Laut sedianya berupa kawasan hutan bakau (mangrove). Namun, seluas 210 hektare dari kedua kawasan hutan tersebut kini sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Terkait dengan kerugian keuangan negara, tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat," pungkas Yos. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com