Penasehat Hukum UISU, Dr. Dani Sintara, SH., MH. (kanan) dan Saiful Jihad Bahrum Jamil, putera kandung pendiri UISU. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID - Dua putera
kandung almarhum H. Bahrum Jamil. akhirnya membeber fakta terkait Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Keduanya sama menyimpulkan, yayasan
yang dibidani ayah mereka itu tengah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
"UISU sedang dalam kondisi
kondusif dan penyelenggaraan pendidikan berjalan sangat baik. Lalu, ada
kelompok yang mencoba menebar fitnah, mencari-cari celah untuk kepentingan
sendiri," ungkap Drs. Haris Bahrum Jamil, MH., kepada wartawan di Medan,
Rabu (13/4/2022) siang.
Haris bersama saudara kandungnya,
Saiful Jihad Bahrum Jamil, ST., terpanggil untuk angkat bicara lantaran
mengetahui kelompok dimaksud juga membawa dan akan terus memanfaatkan nama
almarhum orang tua mereka selaku salah satu pendiri UISU. Keduanya amat
prihatin lantaran upaya-upaya kelompok tersebut justru akan merusak warisan
perjuangan ayah mereka.
Haris kemudian menegaskan,
penanggungjawab operasional yayasan secara struktural menyeluruh memiliki legal
standing sebagaimana amanat statuta atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan UISU. Berdasarkan Rapat Pembina Yayasan UISU, yang dipimpin oleh
Ketua Pembina Yayasan UISU T. Hamdy Osman Delikhan al Haj, pada tanggal 08 dan
09 Januari 2019, seluruhnya dari 9 Anggota Pembina Yayasan UISU yang hadir
memilih secara aklamasi Prof. Ismet Danial Nasution, drg. PhD, SpPros(K), FICD
dan Ir. Indra Gunawan, MP., sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus
Yayasan UISU.
"Saya hadir dan menyaksikan langsung
rapat tersebut," tukasnya.
Haris pun mengungkit sedikit soal Surat Dikti Nomor
0212/E3/TU/2021, tanggal 23 Januari 2021, yang juga dijadikan konten fitnah.
Yang benar, sebut dia, surat itu merupakan undangan pertemuan dari Dikti kepada
Pembina Yayasan UISU.
"Itu sesungguhnya pertemuan
Pembina Yayasan UISU yang diinisiasi Dikti tanggal 26 Januari 2019. Saya juga
hadir. Pertemuan itu sifatnya diskusi internal, tanpa ada keputusan
apapun," pungkasnya.
Legalitas Pengurus Yayasan UISU Sudah Teruji
Di kesempatan sama, Saiful Jihad
Bahrum Jamil, ST. memperkuat fakta tentang aspek legalitas atas status dan
kedudukan Pengurus Yayasan UISU yang dipimpin Prof. Ismet Danial Nasution, drg.
PhD, SpPros(K), FICD. Ditegaskannya, itu merupakan hasil keputusan Rapat
Pembina Yayasan UISU tanggal 08 dan 09 Januari 2019 yang telah dituangkan ke dalam
Akta Notaris Mardjunisjah, SH. Nomor: 08 Tahun 2019 Tanggal 23 Januari 2019
Tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan Universitas Islam Sumatera
Utara Periode 2019-2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dr. Dani Sintara, SH, MH selaku Tim Hukum Yayasan
UISU. "Pengurus Yayasan UISU Periode 2019-2024, di bawah kepemimpinan
Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof. Ismet Danial Nasution, drg. PhD,
SpPros(K), FICD, berdasarkan Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 jo
Perubahan atas Yayasan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 jo Anggaran Dasar
Yayasan UISU jo Anggaran Rumah Tangga Yayasan UISU, adalah sah karenanya telah
memenuhi aspek legalitas," tambahnya.
Adapun aspek publisitas sebagaimana
amanat Permenkumham RI Nomor 28 Tahun 2016, lanjut Dani, masih dalam proses.
Pelaporan dan pendaftaran Pengurus
Yayasan UISU di Ditjen AHU Kemenkumham RI, yang merupakan aspek publisitas
dimaksud, belum dapat dilakukan karena adanya pemblokiran Database Yayasan UISU
atas permohonan mantan Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU periode 2013.-2018 yaitu
Prof. Dr. Zainuddin, MPd.
"Alhamdulillah pemblokiran
tersebut telah diputus sebagai perbuatan melawan hukum, melalui putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht), dalam registrasi Perkara Nomor: 132/Pdt.G/2019/PN Mdn Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 136/PDT/2020/PT MDN Jo. Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor: 563 K/PDT/2021. Dengan adanya putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Dirjen AHU
Kemenkumham RI harus tegak di atas hukum dengan segera membuka blokir dan
menerima pelaporan Akta Yayasan UISU yakni Akta Notaris Mardjunisjah, SH Nomor
08 tanggal 23 Januari 2019, untuk dicatatkan di dalam Daftar Yayasan,"
tukasnya.
Selain itu, beber Dani pula, Pengurus
Yayasan UISU telah teruji atas dugaan penyelenggaraan akademik ilegal
berdasarkan surat SP3 Poldasu Nomor: S.Tap/257.B/ VIII/2020/Ditreskrimsus,
Tanggal 03 Agustus 2020. Dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan
(SP3) ini, artinya pelapor tidak bisa menghadirkan bukti adanya tindak pidana
perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah,
sertifikat, kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Akhirnya, Dani
mengingatkan agar ke depan tak ada lagi pihak-pihak yang coba mengusik
keberadaan Yayasan UISU untuk ambisi-ambisi tertentu. UISU menurutnya merupakan
warisan perjuangan kaum intelektual muslim yang harus terus dipertahankan
generasi saat ini maupun generasi mendatang.
"Jika masih ada yang coba
main-main, kami akan mengambil langkah hukum," tandasnya. (indra)