Fransiskus Silalah dari iLBH Perjuangan Keadila menunjukkan contoh segel tabung gas dalam RDP terkait dugaan pengoplosan elpiji subsidi di DPRD Simalungun. FOTO: Dirga/AgioDeli.ID |
AgioDeli.ID – Elpiji oplosan beredar di Simalungun, Sumatera Utara. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Simalungun, 2 lembaga swadaya masyarakat (LSM) tunjuk salah satu agen Pertamina Patra Niaga sebagai pelaku.
RDP berlangsung Kamis (14/4/2022).
Rapat yang dipimpin
Ketua Komisi II Maraden Sinaga itu merupakan respons atas laporan yang disampaikan Lembaga
Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Edsa Peduli. Dalam rapat, LBH Perjuangan Keadilan bertindak
atasnama kuasa hukum dan
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi.
Agenda diawali dengan pemaparan kedua pelapor terkait pengopolsan dan
distribusi gas elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg yang dituding
dilakukan oleh PT Horas
Tehnik Jaya Gas (PT HTJG).
"Kami
mau melaporkan soal adanya indikasi pengoplosan dan penyaluran gas elpiji
subsidi menjadi nonsubsidi yang diduga dilakukan oleh PT Horas Tehnik Jaya
Gas," ujar perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Simalungun.
Berdasarkan
penelusuran, lanjut dia, PT HTJG menjual gas hasil oplosan lebih murah kepada
pelanggannya. PT HTJG membeli refill elpiji 50 Kg ke PT. Pertamina (Persero) Rp634.170.
Namun, perusahaan tersebut menjualnya ke pengguna hanya Rp615 ribu.
"Mereka
menjualnya lebih murah seharga Rp615 ribu. Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi!" seru Hendro.
PT HTJG, tambahnya,
diduga membeli elpiji 50
Kg dari distributor tidak resmi di Kawasan Mabar, Medan. Elpiji itu dibeli Rp450 ribu per tabung.
"Kok
bisa dia dapat harga murah? Berarti dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp165
ribu per tabung," jelasnya.
Segel Plastik Lebih Pendek dan Kusam
Sementara
itu, pihak LBH Perjuangan Keadilan, yang diwakili oleh Fransiskus Silalahi, mengungkapkan dari temuan mereka ada perbedaan
segel plastik atau plastic wrap elpiji resmi dan yang dijual oleh PT HTJG.
Dia merinci, segel plastik tabung 50 Kg dari gudang PT HTJG terlihat lebih
pendek moncongnya. Selain itu, warnanya terlihat lebih kusam.
"Bahan
kualitas segel orange terlihat lebih rendah dibandingkan elpiji 50 Kg produksi
SPPBE Sumber Wijaya Perdagangan. Segel timah juga terlihat berbeda karena SPPBE
Sumber Wijaya Perdagangan mengunci dengan menggunakan tang biasa. Sedangkan
segel timah yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat ada inisial yang
dicetak menggunakan tang khusus," papar Fransiskus, sembari menunjukkan contoh segel serta segel
plastik palsu maupun asli yang dibawanya.
Kabid
Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Simalungun, Vauzi H Sidabalok yang hadir dalam RDP menyebut ada
aturan resmi dari Pertamina tentang barcode dan kemasan elpiji. Jika menilik
keterangan Hendro dan Fransiskus, dia pun menyatakan ada dugaan pelanggaran
aturan oleh PT HTJG.
"Jadi
apa yang dilakukan sudah melanggar. Ada aturan resmi dari pihak Pertamina mengenai barcode dan
kemasan," ungkapnya.
Dia menegaskan, apa yang disampaikan dalam RDP akan menjadi perhatian pihaknya
dan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke agen-agen gas elpiji nonsubsidi di
Simalungun. Untuk itu, pihaknya juga akan melibatkan Pertamina.
“Pertamina selaku produsen gas elpiji yang bisa secara sah mengecek
keaslian gas elpiji yang beredar,” tukasnya.
Isi Tabung Melon Tidak Sesuai
Di lain sisi, Vauzi juga mengungkap banyaknya pengaduan masyarakat terkait isi
tabung gas subsidi (tabung melon 3 Kg). Saat ditimbang, beratnya tidak sesuai.
“Kemudian
segelnya tidak rapat dan bisa diputar. Karetnya agak penyok," beber Vauzi.
Beberapa sebelum mengikuti RDP, bebernya, Vauzi mengatakan pihaknya melakukan rapat dengan
Pertamina membahas penambahan kuota personel dan membentuk tim untuk menangani
gas nonsubsidi.
“Sayangnya, PT HTJG dan Pertamina tidak dihadirkan dalam RDP ini,”
pungkasnya.
Dalam
kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Simalungun Maraden Sinaga mengatakan RDP bertujuan meminta penjelasan dari
pihak pelapor dan Disperindag Simalungun. Setelah ini, Komisi II akan mengeluarkan
rekomendasi untuk memanggil pihak PT HTJG dan Pertamina pada RDP pekan
depan.
"Akan
kita panggil pihak PT Horas Teknik Jaya Gas dan Pertamina Kamis, minggu depan. Kita minta
kedua pelapor untuk membawa bukti-bukti lainnya dalam RDP selanjutnya, agar
menjadi bahan acuan,"
ujarnya sembari menutup rapat.
Sejauh ini, Redaksi AgioDeli.ID belum berhasil
mengonfirmasi PT. HTJG maupun Pertamina Patra Niaga. (dirga)