Pelapor kasus elpiji oplosan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Komisi II DPRD Simalungun, usai RDP di Ruang Rapat Komisi II DPRD Simalungun, Kamis (14/4/2022). FOTO: Dirga/AgioDeli.ID |
AgioDeli.ID – Dugaan pengoplosan elpiji di Siantar dan Simalungun, Sumatera Utara, yang dilaporkan dua lembaga swadaya masyarakat ke DPRD Simalungun ternyata sudah ditangani pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagut.
Diketahui, Komisi II DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun sekaligus mendengarkan pemaparan kedua pelapor, yakni LembagaInvestigasi Tindak Pidana Korupsi dan Edsa Peduli, Kamis (14/4/2022). Dalam
rapat ini, kedua LSM tersebut langsung menyebut pelaku pengoplosan adalah PT.
Horas Tehnik Jaya Gas (PT HTJG).
Sesuai rencana, Kamis pekan depan Komisi II DPRD
Simalungun akan memanggil langsung pihak PT HTJG untuk klarifikasi. Bersamaan,
pihak Pertamina Patra Niaga juga akan dimintai keterangan dalam RDP.
Sebagaimana dikutip sjumlah media, baru-baru ini,
ternyata Pertamina Patra Niaga Sumbagut sudah menerima laporan adanya dugaan
praktik pengoplosan elpiji bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg untuk wilayah
edar Siantar-Simalungun.
Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional
Sumbagut, Agustiawan dalam
keterangannya mengatakan pihaknya sudah memeriksa salah satu agen resmi elpiji
di Kota Pematangsiantar.
“Memang
benar saat ini Pertamina Patra Niaga sedang melakukan pemanggilan kepada salah
satu Agen LPG untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan
tersebut," ujar Agustiawan, sebagaimana dilansir Suara.com.
Pemanggilan
dan pendalaman, sebutnya pula, dilakukan terhadap agen elpiji di Kota Pematangsiantar yang inisial
badan usahanya PT HTJG. Agen
tersebut diduga membeli dan menyalurkan Brightgas Elpiji 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg yang tidak diisi ulang di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE).
Modusnya agar tidak dicurigai, PT HTJG sesekali mengisi ulang di SPPBE PT. Sumber Wijaya dan PT. Wanantara Dharma Satria di Kabupaten
Deliserdang. Itu dilakukan agar tetap tercatat melakukan pengisian ke SPPBE
resmi.
“Pemangilan
serta pemeriksaan telah dilakukan sejak 24 Maret 2022 lalu," ungkap Agus.
Agus mengaku belum mengetahui pasti kapan
pemeriksaan berakhir. Bila nantinya terbukti melakukan kesalahan, agen yang beralamat di Jalan Kartini
tersebut akan dikenai skorsing dan pembinaan.
PT HTGJ Bantah Lakukan Pengoplosan
Sejauh ini AgioDeli.ID belum berhasil mengonfirmasi pihak
PT HTJG. Namun, Chengkro Wilopon alias Hansen selaku Kerani Gudang PT HTJG
kepada sejumlah media menampik dugaan pihaknya mendistribusikan elpiji oplosan.
"Jadi sangat tidak benar jika dikatakan perusahaan
kami melakukan pengoplosan dari LPG subsidi kemasan 3 kilogram," kata
Chengkro pada Kamis, 7 April 2022.
Dia menegaskan, di gudang PT HTJG tidak ada gas kemasan 3
Kg. Jadi menurutnya sangat tidak benar jika dikatakan pihaknya melakukan
pengopolsan.
Selain itu Chengkro juga menegaskan PT HTJG tidak ada
kaitannya dengan SPBE di Mabar, Deliserdang. Karena, selama ini gudang mereka
berdomisili di Kota Pematangsiantar.
Mereka hanya diizinkan melakukan pembelian di beberapa pengisian resmi seperti PT Wanantara Satria Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan PT Sumber Jaya di Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
"Jadi di gudang PT HTJG itu tidak ada gas kemasan 3 kilogram. Sangat tidak benar jika dikatakan perusahaan kami melakukan pengoplosan dari LPG subsidi kemasan tiga kilogram," sebut Chengkro.
Dia bahkan menyatakan pihaknya sangat mendukung
investigasi Satuan Tugas (Satgas) PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan
pendistribusian elpiji oplosan kepada masyarakat.
“Kami sepenuhnya patuh dan taat aturan maupun hukum. Silakan
PT Pertamina melakukan investigasi soal adanya dugaan pendistribusian elpiji oplosan
ke masyarakat. Karena perusahaan kami tidak melakukannya,” tandasnya pula.
(dirga)