RZ (dua dari kanan) bersama komplotannya harus menjalani proses hukum di Polsek Rambutan, jajaran Polres Tebingtinggi atas kasus pemboolan rumah. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Seorang remaja 16 tahun terlibat komplotan
pembobol rumah warga di Jalan
Merpati Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi,
Sumatera Utara. Dia
beraksi bersama dua pria dewasa.
Remaja berinisial RZ itu kini mendekam di dalam sel
Polsek Rambutan bersama dua pelaku lainnya, yakni Batara Simanjuntak alias Batara (27) dan Hady Guntur alias Agun (31). Mereka
seluruhnya juga berdomisili di Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Sebelumnya, tiga sekawan tersebut berhasil menggondol sepeda motor Honda GL 100, satu tabung
gas 3 Kg dan uang tunai Rp800 ribu dari kediaman korban. Petugas Unit
Reskrim Polsek Rambutan melakukan pengusutan berdasarkan Laporan Polisi LP/10/IV/2022/TT.Butan tanggal
12 April 2022 yang
dibuat Nadia Satika
(18), korban kawanan tersebut.
Dalam laporannya, korban mengungkap kediamannya telah
dibobol maling pada Jumat
dinihari, 08
April 2022 sekira pukul 02.00 wib. Atas kejadian tersebut, korban mengaku
mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Atas laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan, dipimpin
langsung Kanit Reskrim
Polsek Rambutan Ipda T.P Damanik bersama Aipda Erwin Lubis, Aipda P. Bangun, Bripka R. Ginting dan Briptu B. Pandiangan. Akhirnya, penyelidikan mengarahkan
petugas kepada para pelaku. Hanya berselang sehari dari diterimanya laporan,
ketiga pelaku berhasil diringkus.
Hasil interogasi, diketahui kalau ketiga pelaku berhasil
masuk dengan membuka paksa jendela rumah korban. “Atas perbuatannya, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan
ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kapolsek Rambutan AKP H
Samosir, melalui Kasi
Humas Polres Tebingtinggi
AKP Agus Arianto, Jumat (15/4/2022). (darmawan)