Viral Guru SD Dipecat Saat Tengah Hamil Tua, Pemkab Simalungun Tindak Tegas PLH Kepsek

Editor: B Warsito author photo
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru tengah mengajar. (Pixabay)


AgioDeli.id - Dipecatnya dua orang guru SD yang tengah hamil di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara  viral di media sosial. 

Pemkab Simalungun pun mengambil tindakan tegas terkait hal itu. Tindakan tegas itu yakni mencopot Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah SD Negeri di Bah Tangan berinisial RD. 

Plt Kadis Kominfo Simalungun SML Simangunsong dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pencopotan itu dilakukan setelah Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun menggelar rapat. 

"Bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga telah memerintah Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Atas perintah bapak Bupati, Dinas Pendidikan telah melakukan rapat untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya, Sabtu (5/3/2022).

Atas Persetujuan Kadisdik, lanjutnya, rapat itu dipimpin oleh Kabid Sekolah Dasar Sidabalok bersama Kabid PTK J Situmorang dengan menghadirkan PLH Kepsek SD Negeri No 095179, Pengawas Sekolah, Korwil Pendidikan Sidamanik serta sejumlah tokoh masyarakat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya.

"Dari rapat itu diputuskan, sebagai Plh SD Negeri No 095179 Bah Tangan ditugaskan Pengawas Sekolah Robert Simanjuntak dan Rawani Damanik yang sebelumnya Plh di SD itu di nota tugaskan sebagai guru biasa di sekolah lain di wilayah Korwil Pendidikan Sidamanik," bebernya.

"Rapat tersebut merupakan kebijakan yang di ambil Pemkab Simalungun untuk menjaga kekondusifan pendidikan di Kabupaten Simalungun. Untuk kedua guru honor yang mengajar di SD tersebut tetap melakukan tugasnya untuk mengajar di sekolah itu,"imbuh SML Simangunsong.

Selanjutnya SML Simangunsong menyampaikan bahwa, dirinya selaku Plt Kadis Kominfo Simalungun sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan tentang adanya dua guru honor di SD Negeri No 095179 Bah Tangan yang dipecat.

"Klarifikasi yang kami sampaikan terkait dengan pemberitaan tersebut sudah dilakukan dan kami juga telah berkoordinasi dengan Korwil Pendidikan Sidamanik bahwa kepala sekolah tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap kedua guru honor tersebut. terkait klarifikasi ini juga telah terbit di salah satu media on line,"kata SML Simangunsong.

"Masalah guru di SD Negeri No 095179 Bah Tangan, sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,"pungkas SML Simangunsong.(dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com