Usul Penundaan Pemilu Butuh 2 Partai Lagi, Ini Kalkulasinya

Editor: AgioDeli.id author photo

Usulan Tunda Pemilu
Peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana

AgioDeli.id Usul penundaan Pemilu 2024 butuh dukungan dua partai lagi untuk bergulir di MPR. Karenanya, pengamat sekaligus peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana menegaskan hal ini tak bisa dipandang remeh.

Sejauh ini, bebernya, ada tiga partai di DPR yang punya kecenderungan mendukung isu penundaan pemilu, yakni PKB, Golkar, dan PAN. Sementara, Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. Kemudian, untuk mengubahnya sekurang-kurangnya butuh 2/3 jumlah anggota MPR.

"PKB, Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amendemen konstitusi bersama DPD," kata Ihsan, sebagaimana dilansir GenPI.co, baru-baru ini.

Melihat koalisi DPR yang mayoritas pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, lajut dia, maka lebih dari cukup untuk melancarkan pengajuan amendemen tersebut. Namun, Ihsan mengatakan amandemen sangat bertentangan dengan konstitusi pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan.

Dia menjelaskan, jika elite politik berhasil mewujudkan itu, maka Indonesia melanggar prinsip-prinsip universal negara demokrasi. "Menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden pun membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial," tambahnya.

Sebagai bagian dari sistem politik hasil reformasi, Ihsan menyebut sistem presidensial punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer. Pertama, pemerintahan yang terpisah dari parlemen. Kedua, presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com