Kiwol tak berkutik lantaran masih menyimpan bukti kejahatannya. foto: ISTIMEWA |
AgioDeli.ID – Residivis pelaku penjambretan tas milik mahasiswi di Jalan Gatot Subroto, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berhasil diringkus aparat Sat Reskrim Polres Asahan, Senin (7/3/2022).
Kapolres
Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada media, Kamis (10/3/2022), mengatakan pelaku berinisial GAP
alias Kiwol (25),
warga Dusun V Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap.
"Saat
itu korban,
Amalia Sari (24), mahasiswi warga Jalan Rambutan Link VI, Kelurahan Sentang, Kota Kisaran Timur sedang mengendari Honda Vario, melintas di Jalan Gatot Subroto. Korban
melaju dari arah Sentang Palang menuju Jalan Prof HM Yamin," jelas
Putu.
Setiba di
depan kilang padi, korban dihampiri pelaku yang mengendari sepeda motor warna
biru tanpa plat. Pelaku mendahului korban dari sisi kanan, sembari menarik tas korban yang berada di
gantungan sepeda motor.
"Korban hampir jatuh, namun dapat mengendalikan
kendaraannya dan juga
sempat mengejar dengan mengklakson pelaku. Hanya, pelaku lebih cepat
kabur,” tambahnya.
Dalam laporannya ke Polres Asahan, korban menjelaskan tas
miliknya berisi dua unit
handphone, masing-masing Xiomi
Redmi 4A dan Vivo Y21s. Selain itu, juga ada buku tabungan Bank Sumut dan BRI, KTP, SIM C, STNK,
Kartu BPJS,
Kartu ATM serta uang tunai Rp890 ribu.
Berdasarkan
laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu (9/3/2022)
sekira pukul 15.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa ada yang melihat
pelaku. Saksi tersebut menjelaskan pelaku berbadan kekar, rambut ikal dan menggunakan sepada motor PCX biru gelap.
"Dari
informasi itu, petugas mengetahui bahwa pelaku pernah ditangkap (residivis) pada 2019 atas kasus serupa
(pelanggaran Pasal 363
KUHPidana). Kemudian, petugas langsung mengamankan pelaku
Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap," sebut Kapolres.
Saat
diamankan, petugas masih menemukan barang bukti handphone VIVO Y21. Rupanya, hasil
jambretan itu belum sempat ia jual. Tanpa bisa berdalih, pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Untuk
barang bukti HP lainnya
masih dalam pengembangan. Sementara tas korban serta isinya telah dibuang
oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk
dilakukan penyidikan," pungkas Kapolres. (hendri)