Direskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja memberi penjelasan kepada wartawan. Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara tidak menahan delapan
tersangka kasus
kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, meski
sudah merampungkan pemeriksaan secara marathon.
"Penyidik
mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Direskrimum Polda
Sumut, Kombes Pol Tatan
Dirsan Atmaja kepada awak media, Sabtu (26/3/2022) sore.
Adapun
alasan penyidik tidak melakukan penahanan, lanjut dia, disebabkan kedelapan tersangka bersikap
kooperatif. "Alasan pertama, saat pemanggilan untuk interogasi
awal bersama penasihat hukumnya, mereka kooperatif," ucap Tatan.
"Yang
kedua, saat kita melakukan
pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut juga hadir," sambungnya.
Mantan Kabid
Humas Polda Sumut ini membeberkan kedelapan tersangka berstatus wajib lapor. "Mereka wajib lapor, seminggu
sekali (datang) ke Polda Sumut," katanya.
Selain tidak
melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka, Tatan mengatakan pihaknya
juga tidak melakukan pencekalan. "Tidak (dicekal)," ungkapnya.
Lebih
lanjut, Tatan menyampaikan pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka berlangsung marathon mulai Jumat (25/3/2022) siang
hingga Sabtu (26/3/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Karena
ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO (tindak
pidana perdagangan orang), termasuk ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng tersebut," ungkapnya.
Dua Tindak Pidana
Seperti
diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Terbit
Rencana Peranginangin. Hal ini
didasari hasil gelar perkara yang tuntas dilakukan pada Senin (21/3/2022).
"Hasil
gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif
TRP, Polda Sumut
telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada
wartawan.
Hadi
mengungkap, para tersangka
diduga terlibat dalam dua tindak pidana, yakni penampung korban TPPO dan
penghilangan nyawa manusia dalam proses TPPO.
Untuk kasus penghilangan nyawa, ditetapkan tujuh
tersangka, yakni HS, IS,
TS, RG, JS, DP dan HG. "Mereka
dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No
21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga
ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan
tersangka penampung korban TPPO ada dua orang, yaitu SP dan TS. Terhadap keduanya diterapkan Pasal 2 UU
RI No. 21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dirga)