Usai Diperiksa, Begini Nasib 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Editor: AgioDeli.id author photo

Direskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja memberi penjelasan kepada wartawan. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID -
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, meski sudah merampungkan pemeriksaan secara marathon.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada awak media, Sabtu (26/3/2022) sore.

Adapun alasan penyidik tidak melakukan penahanan, lanjut dia,  disebabkan kedelapan tersangka bersikap kooperatif. "Alasan pertama, saat pemanggilan untuk interogasi awal bersama penasihat hukumnya, mereka kooperatif," ucap Tatan.

"Yang kedua, saat kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut juga hadir," sambungnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sumut ini membeberkan kedelapan tersangka berstatus wajib lapor. "Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut," katanya.

Selain tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka, Tatan mengatakan pihaknya juga tidak melakukan pencekalan. "Tidak (dicekal)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tatan menyampaikan pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka berlangsung marathon mulai Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu (26/3/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang), termasuk ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng tersebut," ungkapnya.

Dua Tindak Pidana

Seperti diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Terbit Rencana Peranginangin.  Hal ini didasari hasil gelar perkara yang tuntas dilakukan pada Senin (21/3/2022).

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan.

Hadi mengungkap, para tersangka diduga terlibat dalam dua tindak pidana, yakni penampung korban TPPO dan penghilangan nyawa manusia dalam proses TPPO.

Untuk kasus penghilangan nyawa, ditetapkan tujuh tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. "Mereka dipersangkakan dengan Pasal  7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO ada dua orang, yaitu SP dan TS. Terhadap keduanya diterapkan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com