Tiga Kurir Ditangkap, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 46,6 Kg Sabu dan 4.000 Pil Koplo

Editor: B Warsito author photo
Kasat narkoba polrestabes surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A Yusep Gunawan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri saat rilis pengungkapan kasus narkoba. (Ist)


AgioDeli.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 46,6 kg sabu dan 4 ribu butir pil koplo. Barang haram itu diamankan dari tiga orang pelaku.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan 45 kilogram sabu yang telah diamankan sebelumnya pada Desember 2021 lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan pengembangan yang dilakukan, selain barang bukti dua kurir berinisial DV dan IF ditangkap di sebuah Hotel di daerah Lampung. 

Mereka ditangkap pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu. Petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir tim mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO)," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Rabu (2/4/2022). 

Dijelaskannya, kedua tersangka ini telah melakukan dua kali transaksi. Pada aksinya yang pertama, mereka membawa sebanyak 17 kilogram di Surabaya. 

"Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Tidak hanya sampai disitu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg.  

Sabu itu disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jalan Pandegiling Surabaya.

“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjutnya.

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS didaerah Jalan Wonokromo Surabaya, setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com