Majelis Hakim PN Medan membacakan putusan terhadap para perampok toko emas Pasar Simpang Limun, Medan. Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Ini antiklimaks perampokan lebih dari 5,5
Kilo emas di Medan. Satu pelaku tewas, tiga divonis 11 tahun penjara dan
seorang lainnya 7 tahun pejara.
Keempat pelaku yang hidup dihadirkan secara online dalam
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/3/2022), dengan agenda
pembacaan vonis. Denny
Lumbantobing bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Perampok yang divonis 11 tahun penjara adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (32), warga Jalan Menteng VII Gang Kamboja, Kecamatan Medan Denai. Kemudian Prayogi alias Bedjo (25), warga Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor dan Farel Ghifari Akbar
(22), warga Jalan Garu I Gang Manggis, Kecamatan Medan Amplas.
Sementara, yang divonis 7 tahun penjara adalah Dian Rahmat (26). Dia tercatat beralamat
tinggal di Jalan Menteng
VII Gang Patriot, Kecamatan Medan Denai.
Majelis
hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kharya Saputra. Keempat
terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan.
"Dari
fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal
365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana," pungkas majelis hakim.
Di bagian
lain, majelis hakim memerintahkan jaksa agar mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa
kepada pemiliknya.
Vonis
majelis hakim terhadap Paul, Prayogi dan Farel sama dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing mereka selama 11 tahun penjara. Sedangkan
Dian dituntut lebih ringan, yakni 8 tahun penjara.
Menanggapi
vonis, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan JPU, perkara ini terjadi Agustus 2021. Otak perampokan
adalah Hendrik
Tampubolon. Dia tewas dalam proses penangkapan.
Saat beraksi
para pelaku menggunakan senjata api (senpi). Para pelaku berhasil menggasak 7
bungkus plastik berisi gelang, kalung, cincin, anting dan liontin dari Toko Mas Masrul, dengan berat bruto 3.116,51 gram.
Kemudian, 4 bungkus plastik berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin dan tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan
dengan berat bruto 2.418,45 gram. (donny)