AgioDeli.ID – Penyelundupan 17 pekerja migran ilegal berhasil digagalkan. Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira beserta Dandim 0208/AS, Letkol Infantri Franki Susanto memaparkan modus operandi perdagangan manusia ke luar negeri ini.
"Informasi
didapat, tersangka M alias
A menerima upah
Rp100.000 per orang apabila membawa pekerja migran ini menuju ke kapal di
tengah (baca: tengah laut). Jadi, kalau 17 orang yang dibawa berarti tersangka mendapat Rp1,7 juta,” ungkap
Putu Yudha pada paparan di Markas Polres Asahan, Jumat (11/3/2022), yang turut
dihadiri Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Asahan, Eben Situmorang.
Dibeber pula, M alias A mendapat order dari seseorang
berinisial J untuk melansir pekerja migran ke tengah laut. J, saat ini dinyatakan
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi pengungkapan kasus penyelundupan manusia ke luar negeri ini, lanjut Putu Yudha, bermula Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat
itu, petugas Kodim 0208
menemukan sampan mencurigakan yang di dalamnya terdapat 17 orang diduga pekerja migran ilegal.
Hasil interogasi, sebutnya, M alias A mengaku sudah 3 bulan terakhir
melansir pekerja migran ilegal. Total perjalanan selama tiga bulan itu sebanyak 8 kali.
"Pasal
yang kami terapkan adalah Pasal 81 atau 83 Undang-Undang tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kemudian, Pasal 120
tentang Keimigrasian.
Ancaman hukuman paling
lama 15 tahun," ungkapnya.
Sejauh ini, tukas Putu Yudha, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar
dan menangkap pelaku J. "Untuk
para pekerja migran itu kita kembalikan dan diserahkan ke BP2MI (Badan
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk dikembalikan ke daerahnya masing-masing,"
sebutnya.
Kerjasama Masyarakat
Di kesempatan sama, Letkol Infantri Franki Susanto mengatakan pihaknya selalu bekerja sama
dengan Polres Asahan maupun pemerintah dalam mengeliminir kasus penyelundupan PMI
ilegal.
"Kita
mendapatkan informasi akan adanya dugaan pengiriman TKI (baca: tenaga
kerja Indonesia, istilah lama untuk PMI) illegal. Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan
Polres yang selanjutnya dilaksanakan patroli," ujarnya.
Dari
beberapa indikasi tempat pengiriman, lanjut dia, ada beberapa titik yang secara
bersamaan akan diberangkatkan ke Kalimantan
Tengah (Kalteng).
"Setelah
berhasil ditemukan seperti yang dijelaskan oleh Bapak Kapolres, Alhamdulillah kita bisa menangkap
orangnya yang melansir. Ini suatu kemajuan menurut saya atas kerjasama yang baik antara
masyarakat, Polres dan Kodim," ujarnya.
Selanjutnya Dandim juga mendorong kerjasama masyarakat untuk terus menjaga keamanan kawasan ini. "Jadi mari kita sama-sama menjaga
agar kawasan ini dapat aman sejahtera. Kita jaga agar Kabupaten Asahan ini tetap religious, berkarakter dan sejahtera," tutupnya. (hendri)