Wahyu Danil Nasution alias Bobby
AgioDeli.ID – Seorang juru parkir (jukir) di Medan,
Sumatera Utara, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di area
kerjanya. Setelah ditangkap dan diminta menunjukkan keberadaan penadahnya,
warga Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia ini berulah: melawan petugas dan
mencoba kabur.
Jukir berusia 44 tahun itu diketahui bernama asli Wahyu
Danil Nasution. Tak jelas mengapa kemudian dia juga dikenal dengan nama Bobby.
Aksi pencurian dia lakukan dengan cara mematahkan kunci
ganda sepeda motor yang diparkir di area kerjanya, kawasan Jalan Timor,
Kecamatan Medan Timur.
Kapolrestabes
Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Selasa (22/3/2022), mengatakan
korban aksi jahat sang jukir adalah Ibnu Sidik (25), warga Dusun IV Anggrek, Jalan Makmur,
Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Pencurian terjadi Sabtu, 9 Maret 2022. Ibnu Sidik menyadari
telah menjadi korban pencurian saat hendak pulang dan tidak menemukan sepeda motornya di parkiran dekat portal pintu masuk dan keluar
mobil. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Medan Timur dan laporannya
diregistrasi dengan
Nomor: LP/640/XII/2021/SPKT Polsek Medan Timur/Polrestabes
Medan/Sumatera Utara.
Dari
penyelidikan, Senin (21/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB, Bobby diketahui sedang berada di Jalan
Gaharu, Medan Timur. Personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.
Kepada
polisi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp1,9 juta
kepada seorang penadah bernama Fery yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saat hendak
dilakukan pengembangan guna mencari penadah dan barang bukti, tersangka melakukan
perlawanan terhadap petugas untuk mencoba kabur. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Tembakan mengenai kaki
tersangka,” ucap Firdaus.
Selanjutnya
tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah itu, beserta barang
bukti berupa kemeja
lengan pendek dan topi yang dipakai saat beraksi, 1 obeng dan 2 kunci T, dibawa ke Markas Polrestabes Medan.
Firdaus
menambahkan, pencurian itu dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya
bermain judi dan mengkonsumsi narkoba. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2019
lalu.
“Motifnya,
mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Tersangka sudah pernah
ditangkap pada 2019 lalu dalam kasus serupa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman
hukuman di atas 5 tahun. (dirga)