Nama Aliasnya Bobby, Marga Nasution, Jukir di Medan Nyambi Curanmor Hingga Ditembak Polisi

Editor: AgioDeli.id author photo

Wahyu Danil Nasution alias Bobby

AgioDeli.ID
Seorang juru parkir (jukir) di Medan, Sumatera Utara, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di area kerjanya. Setelah ditangkap dan diminta menunjukkan keberadaan penadahnya, warga Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia ini berulah: melawan petugas dan mencoba kabur.

Jukir berusia 44 tahun itu diketahui bernama asli Wahyu Danil Nasution. Tak jelas mengapa kemudian dia juga dikenal dengan nama Bobby.

Aksi pencurian dia lakukan dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor yang diparkir di area kerjanya, kawasan Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Selasa (22/3/2022), mengatakan korban aksi jahat sang jukir adalah Ibnu Sidik (25), warga Dusun IV Anggrek, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Pencurian terjadi Sabtu, 9 Maret 2022. Ibnu Sidik menyadari telah menjadi korban pencurian saat hendak pulang dan tidak menemukan sepeda motornya di parkiran dekat portal pintu masuk dan keluar mobil. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Medan Timur dan laporannya diregistrasi dengan Nomor: LP/640/XII/2021/SPKT Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.

Dari penyelidikan, Senin (21/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB, Bobby diketahui sedang berada di Jalan Gaharu, Medan Timur. Personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp1,9 juta kepada seorang penadah bernama Fery yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari penadah dan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas untuk mencoba kabur. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tembakan mengenai kaki tersangka,” ucap Firdaus.

Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, beserta barang bukti berupa kemeja lengan pendek dan topi yang dipakai saat beraksi, 1 obeng dan 2 kunci T, dibawa ke Markas Polrestabes Medan.

Firdaus menambahkan, pencurian itu dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi dan mengkonsumsi narkoba. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu.

“Motifnya, mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Tersangka sudah pernah ditangkap pada 2019 lalu dalam kasus serupa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com