FAR, FL dan MN dihadirkan dalam pemaparan kasus di Markas Polres Asahan. Foto: Hendri/AgioDeli.ID |
AgioDeli.ID – Mainkan 1,021 Kg sabu senilai Rp480 juta, 3 warga Labuhanbatu, Sumatera Utara terancam pidana 20 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp10 miliar.
Tiga pemain sabu itu masuk perangkap under cover buy (baca:
penyamaran sebagai pembeli) yang dipersiapkan petugas Satres Narkoba Polres
Asahan. Kamis (24/3/2022), kasus mereka dipaparkan langsung oleh Kapolres
Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan di halaman Markas Polres
Asahan, Kota Kisaran.
Disebutkan, ketiga pemain itu adalah FAR (41), FL (44) dan MN
(34). FAR beralamat di Jalan Belibis,
Perumaha Graha Raysa, Kelurahan Bakaran Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. FL di Jalan Multatuli, Kelurahan Binaraga, Kecamatan
Rantau Utara, Labuhanbatu dan MN di Jalan Siringo-ringo Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus narkotika ini, lanjut Putu, bermula dari informasi yang diterima
petugas. Informasi menyebut adanya jaringan narkoba dari perbatasan
Labuhanbatu-Asahan yang tengah mencari pembeli.
Bermodalkan itu,
Putu memerintahkan Kasat
Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting dan jajaran untuk melakukan penyelidikan. "Pada hari Senin (21/3/2022) sekira pukul 16:30 WIB, petugas melakukan under cover buy. Kemudian, disepakati transaksi di Jalan Tengku
Amir Hamzah,
Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," ungkap Putu,
didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten
Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menunjukkan barang bukti didampingi unsur Forkopimda Asahan. Foto: Hendri/AgioDeli.ID
Sabu Berbungkus Plastik Hijau
Setibanya di
lokasi yang telah disepakati, petugas pun melakukan pengintaian. Saat
itu, terlihat dua lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Ketika
diamankan, dua orang laki-laki berinisial FAR dan FL memegang barang bukti berupa bungkus plastik
warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu," bebernya
lagi.
FAR dan FL lalu diinterogasi. FAR mengakui narkotika jenis sabu
tersebut pesanan personel yang melakukan under cover buy. Pemesanan terjadi melalui FL dan barang
haram itu diperoleh dari bandar berinisal MN.
"Berdasarkan
keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap
MN yang didapati sedang
berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gang Arjuna, Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu," beber Kapolres.
Kepada
petugas, MN menjelaskan sabu-sabu diperolehnya dari pria berinisial HF. Dia sendiri
mengaku hanya diperintahkan oleh HF mengantarkan barang itu kepada FAR.
Saat pengakuan MN dikonfrontir kepada FAR, petugas mendapatkan
informasi berbeda. FAR mengaku memesan sabu dari lelaki berinisial IS dengan harga Rp 480 juga.
“Bila transaksi berhasil, FAR akan diberikan upah oleh IS yang belum diketahui berapa
jumlahnya," beber
Kapolres.
Atas perbuatannya,
baik FAR, FL maupun MN dipersangkakan melanggar
Pasal 114 ayat (2),
subsider Pasal 112 ayat
(2) juncto Pasal 132
Ayat (1),
UU RI Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para
pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda pidana maksimun 10 miliar. Untuk para pelaku lainnya masih
dalam pengembangan petugas di lapangan," pungkas Kapolres.
Di akhir paparannya, Kapolres Asahan
mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Asahan yang telah memberikan informasi terkait peredaran
narkotika di Kabupaten Asahan. (hendri)