Gabe Wely, saat mengikuti audisi Indonesian Idol 2018 dan gagal mendapatkan golden ticket dari juri. |
AgioDeli.ID – Hanya beberapa hari sebelum akhirnya melapor ke Polda Sumut, kontestan Indonesian Idol 2018, Gabe Wely sempat koar-koar di sejumlah media soal bisnis baru yang digelutinya: token kripto atau koin digital bernama Gabeversecoin.
Entah kebetulan atau memang dirancang, nama depan produk
kripto itu sama dengan nama populernya, yakni Gabe. Lajang bernama asli TrioSasmita Panggabean ini bahkan mengaku tidak main-main dengan bisnis ini.
Terlebih, dia mengeluarkan modal cukup besar.
"Modal
ya ratusan (miliar) lah dan dibantu oleh tim juga," ungkapnya,
dikutip drem.co.id dan jpnn.com.
Laman dream.co.id menyajikan berita mengenai bisnis
kripto Gabe Wely pada Jumat, 11 Maret 2022. Sedangkan jpnn.com melansirnya lima
hari lalu.
Di pemberitaan kedua media itu, Gabe Wely menjelaskan Gabeversecoin adalah koin dengan
proyek utama game metaverse, game play to earn. Koin ini juga punya banyak
proyek besar lainnya seperti NFT arts, market place, NFT lisensi hingga bank of crypto.
Cukup mengejutkan, Gabe Wely muncul dengan bisnis barunya
ini. Terlebih, sejak video audisinya di Indonesian Idol 2018 viral, namanya
praktis tak terdengar. Boleh dibilang dia gagal merengkuh sukses di dunia
hiburan, meski sempat mengeluarkan single melalui channel YouTube.
Saat mempublikasikan Gabeversecoin, anak Medan ini tak
ada menyebut nama lain di balik proyeknya. Dari pemberitaan yang ada, terindikasi
Gabeversecoin merupakan rancangan dirinya. Gabe hanya mengatakan akan mengajak
kalangan artis untuk membesarkan produk tersebut.
Tak dinyana, dengan ditemani sejumlah kuasa hukum, Gabe
Wely mendatangi Markas Polda Sumut pada Sabtu, 12 Maret 2022. Dia datang dengan
tujuan melaporkan seseorang berinisial AH, selaku developer Gabeversecoin.
Gabe merasa ditipu oleh AH dengan modus menjadikan
dirinya brand ambassador produk kripto tersebut. Kepada wartawan di Markas
Polda Sumut, Gabe mengungkap AH meminta dirinya menjadi Brand Ambassador Gabeversecoin
melalui pesan WhatsApp.
"Saya sempat mempertanyakan kepada AH apakah ini
aman, karena saya tidak mau ada permasalahan. Ia (AH) menjawab tidak ada
masalah. Setelah itu kami membuat sebuah kontrak perjanjian kerja, di mana saya
hanya sebagai brand ambassador," ujarnya.
Kuasa Hukum Gabe, Adian Arman Siregar, berharap Polda
Sumut memproses kasus yang dilaporkan kliennya. "Tujuannya kan jelas, agar
tidak ada lagi korban terkait Gabeversecoin ini," singkatnya.
Ketetapan Bappebti
Selain Gabe, sejauh ini belum ada pihak lain yang melapor
telah menjadi korban Gabeversecoin. Gabe sendiri tak merinci seberapa banyak
orang yang kemudian tertarik ‘bermain’ dengan koin digital tersebut.
Beda dengan kasus yang mendera Indra Kesuma alias IndraKenz dengan Binomo-nya. Kepada polisi, sejumlah orang sudah melapor mengalami
kerugian hingga lebih dari Rp25 miliar.
Adakah kemungkinan Gabe Wely takut berakhir seperti Indra
Kenz? Sehingga, dia lebih dulu melapor ke Polda Sumut sebelum ada pihak lain
yang mengaku telah dirugikan oleh Gaberversecoin.
Yang pasti, baru-baru ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menegaskan setiap produk kripto harus terlebih dahulu
didaftarkan di lembaganya. Setiap aset kripto yang tak sesuai peraturan, akan dinyatakan tidak dapat diperdagangan
di Indonesia.
Hingga 13
Februari 2022, Bappebti baru menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat
diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Masyarakat diharapkan hanya berinvestasi pada koin
atau jenis aset
kipto yang telah
ditetapkan pada Peraturan Bappebti. (indra)