Korban Binary Option Bisa Dapatkan Restitusi, Ini Syaratnya

Editor: AgioDeli.id author photo

Opsi Biner
Ilustrasi (sumber:Lektur.ID)

AgioDeli.ID Ada pendapat, kerugian korban binary option (opsi biner) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Apa syarat dan bagaimana prosesnya?

Pendapat bahwa mekanisme ganti rugi bisa ditempuh para korban binary option datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi. Pengembalian dana para korban, menurutnya, menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hokum.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi kepada media, baru-baru ini.

Instrumen Judi

Diketahui, binary option merupakan instrumen trading online. Cara kerjanya mengharuskan trader untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset: akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trader dapat memilih aset yang diperdagangkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas. Jika sudah menentukan aset yang ditradingkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebenarnya sudah menyatakan komoditi binary option tidak berizin dan transaksinya dilarang di Indonesia. Berdasarkan UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) Pasal 1 angka 8 UU No. 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 tahun 1997, binary option merupakan kegiatan yang dilarang.

Secara harfiah, binary option (opsi biner) bermakna dua pilihan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) biner memiliki arti ditandai oleh dua benda atau dua bagian (serba dua). Sedangkan opsi bersinonim dengan pilihan.

Karena hanya memiliki dua instrumen, yakni naik atau turun, maka binary option dikategorikan sebagai judi: tak ubahnya permainan dadu dengan pilihan angka besar atau angka kecil. Ini yang mendasari pelarangan kegiatan trading binary option.

Fokus Binomo dan Quotex

Sejauh ini, Bareskrim Polri baru menangani kasus yang melibatkan dua produk binary option, yakni Binomo dan Quotex.

Terkait Binomo, ditetapkanlah Indra Kesuma alias Indra Kenz, salah seorang afiliatornya sebagai tersangka. Sedangkan pada Quotex, tersangkanya adalah Doni Salmanan, juga afiliator.

Sejumlah aset kedua crazy rich itu sudah disita. Pun rekening mereka, sudah dibekukan. Inilah yang menurut Achmadi menjadi harapan bagi para korban.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," tambah Achmadi.

Untuk itu, Achmadi meminta para korban melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hokum. Kemudian, para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

Syarat dan Proses Restitusi

Apa syarat dan bagaimana proses restitusi bisa berjalan? Mengenai ini, AgioDeli.ID memintai pendapat salah seorang advokat di Medan, Muhammad Hasan Simarmata, S.H.

Menurut Hasan, mekanisme restitusi harus dilandasi putusan pengadilan. Kemudian, aset yang disita penyidik harus benar-benar bisa dibuktikan sebagai hasil tindak pidana.

“Dalam hal ini, kita yakin polisi sudah memiliki bukti yang mengarah. Makanya penyitaan dilakukan,” ujarnya, Senin (14/3/2022).

Proses pengembalian kerugian korban dengan aset pelaku yang disita, lanjut dia, harus pula melalui proses pelelangan yang menjadi domainnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com