Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung
AgioDeli.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat
teguran bagi Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. Cukup keras, teguran dilakukan karena PWNU Jawa
Timur menggunakan struktur kepengurusan baru tanpa izin PBNU.
“Struktur
baru PWNU harus mendapatkan persetujuan PBNU. Struktur kepengurusan PWNU juga
harus di SK-kan dan bertandatangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen,”
kata Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung dalam keterangan tertulis yang
diterima AgioDeli.ID, Selasa
(29/3/2022).
Teguran bagi
PWNU Jawa Timur tertuang dalam surat bernomor 241/C.I.16/03/2022, tertanggal 28
Maret 2022 dan ditandatangani Ketua PBNU Ulyas Thaha dan Wakil Sekjen PBNU
Suleman Tanjung.
Dalam surat
teguran ini, PBNU minta PWNU Jawa Timur tetap menggunakan struktur kepengurusan
PWNU yang lama yakni Rais Syuriah KH Anwar Manshur; Katib Syuriah KH Syafruddin
Syarif dan Ketua Tanfidziyah KH Marzuki Mustamar serta Sekretaris Prof Akh
Muzakki.
Menurut
Suleman Tanjung, PWNU Jawa Timur semula mengusulkan struktur baru PWNU, namun
usulan ini ditolak oleh PBNU. Karenanya seluruh surat menyurat di PWNU Jawa
Timur harusnya tetap menggunakan struktur pengurus yang lama.
PBNU sendiri
melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah yang digelar di Kampus UNUSIA
Parung, Bogor pada 9 Maret 2022 telah memutuskan adanya masa transisi
kepengurusan selama enam bulan. Artinya selama enam bulan ke depan, seluruh
kepengurusan termasuk kepengurusan di PWNU Jawa Timur masih berlaku
kepengurusan yang lama.
Masa
transisi ini juga untuk memberikan waktu kepada pengurus yang rangkap jabatan
untuk memilih. “Di AD/ART itu tidak ada larangan melakukan pengunduran masa
transisi. Dan PBNU saat ini telah memutuskan masa transisi. Semua pihak PWNU
dan PCNU harus tunduk pada keputusan PBNU,” kata Suleman.
Sementara
itu, teguran ini merupakan teguran ke lima yang dikeluarkan PBNU sepanjang
bulan Mei 2022. Sebelumnya PBNU juga menegur empat PCNU yakni Situbondo,
Magetan serta Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan yang tetap nekat menggelar
PKPNU.
PBNU telah
menetapkan moratorium PKPNU sehingga seluruh PCNU dilarang menggelar
pengkaderan PKPNU hingga tim dari PBNU selesai melakukan audit dan
penyempurnaan sistem pengkaderan di tubuh NU (termasuk di dalamnya PKPNU).
(indra/redaksi AgioDeli.ID)