Kejati Sumut Restorative 40 Perkara Pidana Sepanjang Januari-Maret 2022

Editor: AgioDeli.id author photo

Restorative Justice
Kepala Kejati Sumut, Idianto saat memberi keterangan kepada wartawan soal penghentian 40 perkara pidana dengan penerapan restorative justice. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Terhitung sejak awal Januari hingga 28 Maret 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 40 perkara dengan penerapan restorative justice(RJ).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Idianto didampingi Kasi Penkum, Yos A Tarigan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

"Sepekan terakhir kita baru melaksanakan penghentian penuntutan dengan menerapkan RJ di Kejari Simalungun (8 perkara), Kejari Langkat (1 perkara), Kejari Tapanuli Selatan (1 perkara), Kejari Padang Lawas Utara (2 perkara), Kejari Samosir (1 perkara) dan Kejari Nias Selatan (1 perkara) total ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan RJ," kata Yos.

Delapan perkara di Kejari Simalungun, lanjut Yos, seluruhnya tentang pencurian kelapa sawit. Pelakunya merupakan ibu rumah tangga dan masyarakat yang kesulitan mendapatkan uang, sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di Kejari Samosir, ada seorang nenek usia 96 tahun, Gandaria Siringoringo. Tersangka kasus pengrusakan tanaman ini akhirnya bisa bernafas lega dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang tidak hanya menghadirkan korban, tetapi juga keluarga serta aparat desa.

"Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan kurang dari Rp2,5 juta, ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspons positif oleh keluarga," jelasnya.

Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com