Kepala Kejati Sumut, Idianto saat memberi keterangan kepada wartawan soal penghentian 40 perkara pidana dengan penerapan restorative justice. Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Terhitung sejak awal Januari hingga 28
Maret 2022, Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 40 perkara dengan penerapan
restorative justice(RJ).
Hal itu
disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Idianto didampingi Kasi Penkum, Yos A Tarigan kepada wartawan,
Selasa (29/3/2022).
"Sepekan
terakhir kita baru melaksanakan penghentian penuntutan dengan menerapkan RJ di
Kejari Simalungun (8 perkara), Kejari Langkat (1 perkara), Kejari Tapanuli
Selatan (1 perkara), Kejari Padang Lawas Utara (2 perkara), Kejari Samosir (1
perkara) dan Kejari Nias Selatan (1 perkara) total ada 14 perkara yang
dihentikan penuntutannya dengan RJ," kata Yos.
Delapan perkara di Kejari Simalungun, lanjut Yos, seluruhnya tentang pencurian kelapa sawit.
Pelakunya merupakan ibu
rumah tangga dan masyarakat yang kesulitan mendapatkan uang,
sekadar untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.
Di
Kejari Samosir, ada seorang nenek usia 96 tahun, Gandaria Siringoringo. Tersangka
kasus pengrusakan
tanaman ini akhirnya bisa bernafas lega dengan penerapan restorative justice atau
keadilan restoratif yang tidak hanya menghadirkan korban, tetapi juga keluarga serta aparat desa.
"Adapun
alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan
restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali
melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan kurang
dari Rp2,5 juta, ancaman
hukuman kurang dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan
korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspons positif oleh keluarga,"
jelasnya.
Yang pasti,
tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali
perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (donny)