Presiden Joko Widodo (Jokowi) |
AgioDeli.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi wacana penundaan pemilu. Apa penegasannya?
Dikutip dari viva.co.id, Jokowi menegaskan tetap patuh pada konstitusi atau UUD 1945. Sehingga, wacana penundaan
pemilu tak dapat diputus begitu saja.
"Kita
bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata
Jokowi, Sabtu (5/3/2022).
Meski
begitu, lanjut Jokowi, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal
itu bagian dari demokrasi. Hanya, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
"Siapa
pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa
jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas
aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan
taat pada konstitusi," lanjutnya.
Diketahui, UUD 1945 sudah mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden. Pada Pasal
22E dinyatakan, pemilihan presiden dan wakil presiden,
anggota DPR, DPD,
serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara,
merujuk pada Pasal 7 UUD 45, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling
banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Wacana
penundaan pemilu pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Muhaimin mengaku mendengar masukan dari para
pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi
sebelum menyampaikan usulan itu.
Usulan
Muhaimin itu lantas didukung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga
Hartarto mengaku menerima
aspirasi dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau, terkait wacana perpanjangan
masa jabatan presiden.
Hal senada
juga disampaikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Menurut Zulkifli, terdapat
sejumlah alasan yang membuat pihaknya mendukung penundaan pemilu, mulai dari
situasi pandemi, kondisi ekonomi yang belum stabil, hingga anggaran pemilu yang
membengkak.
Namun, sejauh ini masih terjadi penolakan atas usulan
tersebut. Tak hanya datang dari partai non-koalisi pemerintah, penolakan jugadatang dari PDI-P dan NasDem. (indra)