Lima tersangka pencuri mobil Daihatsu Hijet 1000 di Berastagi, Tanah Karo, Sumatera Utara. Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap 5 pencuri
Daihatsu Hijet 1000. Mobil
tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dari tepi Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi,
Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kapolres
Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu
didampingi Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala, Sabtu (19/3/2022), mengatakan kelima maling tersebut ditangkap dari tempat dan
waktu berbeda.
Salah satu pelaku, yakni FAS, masih berusia 18 tahun. Dia
berdomisili di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Seorang lagi adalah MS,
24 tahun, warga Jalan Kota Cane, Kabanjahe.
Tiga pelaku lainnya diketahui juga berdomisili di
Kecamatan Berastagi. Tepatnya, ATB (25) di Jalan Udara serta AG (24) dan RAS (25) di Jalan Masjid Raya.
"Dan
dari lima pelaku pencurian ini, ada tiga yang positif menggunakan Narkotika," tukas Ipda Ammar.
Awalnya, ungkap dia, korban mengalami kehilangan mobil yang diparkirkan di Jalan Veteran, Jumat (11/3/2022). Lalu, dia
melapor ke Polres Tanah Karo dan Satreskrim pun langsung melakukan penyelidikan.
Rabu (16/3/2022), personel Satreskrim Polres Tanah Karo mendapat informasi kalau
mobil itu berada di Kota Medan. Dalam perburuannya, petugas kemudian berhasil menangkap FAS dan AG (24),
sekaligus menemukan barang
bukti.
Berdasarkan keterangan FAS dan AG, petugas berhasil pula
menggulung dua pelaku lagi, yakni ATB (25) dan RAS (25) yang masih berada di Berastagi,
Kamis (17/3/2022). Di waktu berbeda, namun tak berjarak lama, MS (24) berhasil
diciduk, juga di
Berastagi.
"Saat
ini kelima pelaku dan barang bukti sebuah mobil Hijet 1000 sudah diamankan di
Markas Polres Tanah
Karo. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas
Ammar. (watra)