AgioDeli.ID – Di hadapan polisi, pemuda pencuri sawit cium
tangan pemilik kebun. Ini penampakan suasana mediasi restorative justice yang
difasilitasi Polsek Air Joman.
Mediasi berlangsung di Balai Musyawarah Polsek Air Joman,
Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (23/3/2022). Kepala
Desa Silo Lama dan orang tua/wali terlapor turut hadir dalam mediasi yang
dipimpin Kanit Reskrim Polsek Air Joman, IPDA Adis Abeba.
Polsek Air Joman sebelumnya menerima laporan tindak
pidana pencurian sawit. Adalah M Vikram Luis, 25
tahun, warga Dusun VII
Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Asahan yang menjadi terlapor.
Barang bukti pencuriannya berupa 8 tandan kelapa sawit dan satu goni buluh warna cokelat.
"Hasil
dari kesepakatan dalam mediasi, korban memaafkan terlapor dan bersedia mencabut Laporan polisi yang telah dilaporkan di Polsek
Air Joman. Korban sepakat tidak melanjutkannya ke peradilan,” ujar Adis
Abeba kepada wartawan.
Hasil kesepakatan itu, lanjut dia, tertuang dalam surat pernyataan. Pihak terlapor juga membuat
pernyataan dan berjanji
tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Setelah sepakat berdamai, terlapor dan korban saling memaafkan. Suasana haru
pun terlihat saat terlapor mencium tangan pemilik kebun sawit yang
melaporkannya ke polisi. (hendri)