Haru, Pencuri Sawit Cium Tangan Pemilik Kebun Seusai Mediasi Restorative Justice

Editor: AgioDeli.id author photo

Vikram mencium tangan pemilik kebun sawit yang melaporkannya ke polisi atas tindak pidana pencurian 8 tandan sawit, setelah kedua pihak sepakat berdamai dalam mediasi restorative justice. Foto: Hendri/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID
Di hadapan polisi, pemuda pencuri sawit cium tangan pemilik kebun. Ini penampakan suasana mediasi restorative justice yang difasilitasi Polsek Air Joman.

Mediasi berlangsung di Balai Musyawarah Polsek Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (23/3/2022). Kepala Desa Silo Lama dan orang tua/wali terlapor turut hadir dalam mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Air Joman, IPDA Adis Abeba.

Polsek Air Joman sebelumnya menerima laporan tindak pidana pencurian sawit. Adalah M Vikram Luis, 25 tahun, warga Dusun VII Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Asahan yang menjadi terlapor. Barang bukti pencuriannya berupa 8 tandan kelapa sawit dan satu goni buluh warna cokelat.

"Hasil dari kesepakatan dalam mediasi, korban memaafkan terlapor dan bersedia mencabut Laporan polisi yang telah dilaporkan di Polsek Air Joman. Korban sepakat tidak melanjutkannya ke peradilan,” ujar Adis Abeba kepada wartawan.

Hasil kesepakatan itu, lanjut dia, tertuang dalam surat pernyataan. Pihak terlapor juga membuat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Setelah sepakat berdamai, terlapor dan korban saling memaafkan. Suasana haru pun terlihat saat terlapor mencium tangan pemilik kebun sawit yang melaporkannya ke polisi. (hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com