Habis Bakar Rumah di Samosir, Wanita Ini Buron dan Kedapatan Lagi Enak-enakan Makan di Medan

Editor: AgioDeli.id author photo

Bakar Rumah di Samosir, Ditangkap di Medan
Rosmaida Manurung ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dari sebuah rumah makan di Simpang Selayang, Medan.Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Pemilik warung di Simpang Selayang, Medan, Sumatera Utara, kaget bukan main saat salah seorang pelanggannya ditangkap. Ternyata, perempuan yang sedang enak-enaknya makan itu merupakan buronan kasus pembakaran rumah di Samosir.

Perempuan buronan tersebut diketahui bernama Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Rabu (30/3/2022).

Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021.

"Rosmaida Manurung melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana pembakaran dan diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Yos.

Yos menjelaskan, Tim Tabur yang mengamankan Rosmaida dipimpin langsung Kepala Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera bersama Kasi Intel Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidum Didik Haryadi. Mereka berkoordinasi dengan tim dari Kejatisu. Kemudian, Tim Intel Kejatisu memberikan support kepada Tim Tabur Kejari Samosir dalam proses penangkapan.

Sebelumnya, Kejari Samosir telah memanggil Rosmaida secara patut. Namjun, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Karenanya, Kejari Samosir menetapkannya sebagai DPO.

"Kemudian Tim Tabur mendapat informasi Rosmaida sedang berada di sebuah rumah makan. Atas informasi tersebut, Tim Tabur menuju lokasi dan langsung menangkapnya,” tandas Yos.

Selanjutnya Rosmaida dibawa ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukuman. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com