Bupati Sergai Batalkan Pilkades 2 Desa, Ini Penyebabnya

Editor: AgioDeli.id author photo

2 Desa di Sergai Batal Pilkades
Camat Perbaungan M. Fahmi didampingi Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan. foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Dua desa di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) batal menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) yang berlangsung serentak tahun ini.

Kedua desa dimaksud adalah Suka Beras dan Deli Muda Hulu. Pembatalan berdasarkan SK Bupati Sergai tertanggal 2 Maret 2022, masing-masing Nomor 134/18.18/tahun 2022 untuk Desa Deli Muda Hulu dan Nomor 133/18.18/tahun 2022 untuk Desa Suka Beras.

Mengenai penyebabnya, disebutkan lantaran tidak hadirnya para calon dari kedua desa terebut dalam prosesi penandatanganan Pakta Integritas Pilkades Damai. Sebagaimana amanat Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, Pemerintahan Kecamatan Perbaungan mengumpulkan calon-calon kepala desa untuk menandatangani Pakta Integritas Pilkades Damai di Wisma Amerta PTPN IV Kebun Adolina, Kelurahan Batang Terap Perbaungan, beberapa waktu lalu.

"Desa Suka Beras dan Desa Deli Muda Hulu pelaksanaan pilkadesnya dibatalkan. Surat Keputusan Bupati sudah keluar. Selanjutnya, pilkades (di kedua desa tersebut) dilaksanakan tahun depan," papar Camat Perbaungan, M. Fahmi kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Kepala Dinas PMD Sergai, Sri Rahmayani yang dihubungi terpisah mengakui sudah terbitnya SK Bupati Sergai tentang pembatalan pilkades untuk tahun ini di kedua desa tersebut. Dia pun mengatakan kedua desa itu nantinya akan menyelenggarakan pilkades tahun depan. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com