AgioDeli.ID – Bareskrim Polri menyita aset Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan. Crazy rich ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.
"Bareskrim Polri sudah koordinasi dengan kita (Polda
Sumut) untuk melakukan penyitaan aset," kata Kabid Humas Polda Sumut,
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (9/3/2022).
Hadi mengatakan, penyitaan aset crizy rich asal Medan itu
guna kepentingan penyidikan. Namun, Hadi mengaku belum bisa menyampaikan secara
mendetail.
“Saya belum dapat datanya," pungkasnya.
Informasi dihimpun, Bareskrim Polri resmi menyita dua
unit rumah mewah milik Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan
Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Persisnya, rumah dimaksud berada di
Jalan Blueberry No. 88 I dan Jalan Seroja No. 2, Komplek Cemara Asri.
Diketahui, rumah di Jalan Blueberry No. 88 I dihuni orang
tua alias ortu Indra Kenz. Pemantauan wartawan, petugas Bareskrim menempelkan segel
di jendela kaca bagian depan rumah yang nilainya mencapai Rp5 miliar itu.
Usai penyegelan di rumah orang tua Indra Kenz, tim Mabes
Polri bergerak menuju rumah mewah milik Indra Kenz di Jalan Seroja, yang
ditaksir bernilai Rp30 miliar. Rumah mewah bergaya Eropa itu berkelir putih,
dengan pilar megah dan pagar berwarna krem.
Petugas sempat berupaya masuk ke dalam rumah, namun pagar
tidak bisa terbuka karena terkunci. Alhasil, petugas melakukan penyegelan di
bagian tiang dekat pagar.
"Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan Dit Tipideksus
Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang
Dialihkan ke Pihak Lain," demikian tulisan pada stiker segel.
Usai menyegel dua unit rumah Indra Kenz, tim Mabes Polri
yang berjumlah 10 orang bergerak meninggalkan lokasi, mengendarai dua unit
mobil. "Nanti dari pimpinan yang memberikan penjelasan," kata salah
seorang anggota tim terebut.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan total kerugian korban
kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo, dengan tersangka
Indra Kesuma alias Indra Kenz, mencapai Rp25,6 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko
mengatakan, total kerugian itu didapat penyidik dari 14 korban yang sudah
dimintai keterangan. Penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik
Indra Kenz. (dirga)