Bareskrim Sita Aset Indra Kenz di Medan, Rumah Ortu Ikut Disegel

Editor: AgioDeli.id author photo

Bareskrim Sita Rumah Mewah Indra Kenz di Medan
Tim Bareskrim Polri menyegel rumah mewah milik Indra Kenz di Jalan Seroja, Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang ditaksir bernilai Rp30 miliar. Cemara Asri merupakan salah satu kompleks perumahan mewah yang terletak di perbatasan Kota Medan, dekat akses Tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa. foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Bareskrim Polri menyita aset Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan. Crazy rich ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

"Bareskrim Polri sudah koordinasi dengan kita (Polda Sumut) untuk melakukan penyitaan aset," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (9/3/2022).

Hadi mengatakan, penyitaan aset crizy rich asal Medan itu guna kepentingan penyidikan. Namun, Hadi mengaku belum bisa menyampaikan secara mendetail.

“Saya belum dapat datanya," pungkasnya.

Informasi dihimpun, Bareskrim Polri resmi menyita dua unit rumah mewah milik Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Persisnya, rumah dimaksud berada di Jalan Blueberry No. 88 I dan Jalan Seroja No. 2, Komplek Cemara Asri.

Diketahui, rumah di Jalan Blueberry No. 88 I dihuni orang tua alias ortu Indra Kenz. Pemantauan wartawan, petugas Bareskrim menempelkan segel di jendela kaca bagian depan rumah yang nilainya mencapai Rp5 miliar itu.

Usai penyegelan di rumah orang tua Indra Kenz, tim Mabes Polri bergerak menuju rumah mewah milik Indra Kenz di Jalan Seroja, yang ditaksir bernilai Rp30 miliar. Rumah mewah bergaya Eropa itu berkelir putih, dengan pilar megah dan pagar berwarna krem.

Petugas sempat berupaya masuk ke dalam rumah, namun pagar tidak bisa terbuka karena terkunci. Alhasil, petugas melakukan penyegelan di bagian tiang dekat pagar.

"Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain," demikian tulisan pada stiker segel.

Usai menyegel dua unit rumah Indra Kenz, tim Mabes Polri yang berjumlah 10 orang bergerak meninggalkan lokasi, mengendarai dua unit mobil. "Nanti dari pimpinan yang memberikan penjelasan," kata salah seorang anggota tim terebut.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan total kerugian korban kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, mencapai Rp25,6 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, total kerugian itu didapat penyidik dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan. Penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Indra Kenz. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com