6 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan 53 Kg Ganja dan 59 Kg Sabu

Editor: B Warsito author photo
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes C. Wisnu Adji P bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat rilis pengungkapan kasus narkoba.(ist)


AgioDeli.id - Enam orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tiga kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut. 

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes C. Wisnu Adji P mengatakan, penanganan tindak pidana narkoba yang diungkap merupakan hasil operasi di sejumlah daerah di Sumut pada bulan Januari 2022. 

"Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 53 ribu gram atau 53 kg. Kemudian, total narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 59.020 gram (59 kg)," jelas  Kombes C. Wisnu Adji P dalam keterangannya yang diterima, Rabu (2/3/2022).

Para tersangka ini, lanjutnya, merupakan jaringan sindikat narkoba Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia melalui perairan Aceh. 

Kemudian, mereka menuju ke Medan melalui Kota Tanjung Balai. Sedangkan untuk ganja, merupakan jaringan Aceh ke Medan.

"Pengungkapan ganja ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas menyelidiki dan mengamankan satu buah kendaraan bersama dua orang laki-laki berinisial P dan RE di Kabupaten Deli Serdang," bebernya. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas temukan dua karung goni berisi ganja di dalam bagasi.  Satu karung berisi 30 bungkus dan satu karung lagi berisi 23 bungkus.

Barang haram itu, rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang ada di Medan dengan inisial MA. 

"Kemudian kita kembangkan dan berhasil kita tangkap yang bersangkutan (MA) di Kecamatan Medan Selayang. Selanjutnya kita lakukan proses. Kita berhasil mengamankan uang dari tersangka yang kita kembangkan tersebut serta sebuah kendaraan bermotor merk Honda beat," tambah Wisnu.

Selanjutnya, untuk narkoba jenis sabu dilakukan dengan dua pengungkapan.  Di mana, pengungkapan pertama terhadap 10.000 gram (10 kg) sabu. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. 

Petugas mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Petugas lalu mengamankan seorang pria berinisial A yang menggunakan sepeda motor di Kecamatan Medan Labuhan.

Dari A, petugas menyita barang bukti satu karung goni yang berisikan 10 bungkus plastik warna hijau merek guanyiwang berisi sabu seberat 10 kg.

Selanjutnya, petugas melakukan pengungkapan terhadap 49 ribu gram sabu dari Aceh ke Medan. Awalnya, petugas mencurigai ada kendaraan roda empat di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Baru. 

Petugas memberhentikan mobil yang dikendarai oleh SN dan MD. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas plastik warna coklat berisikan 11 bungkus teh Cina.

"Dilakukan penggeledahan, ditemukan awalnya adalah  11 bungkus atau 11 kilogram sabu," ujar Wisnu.

Kemudian, petugas menemukan satu bungkus plastik warna merah berisikan 7 bungkus teh Cina merek qingshan berisikan sabu seberat 7 kg.

Setelah mengamankan pelaku, petugas mendapatkan info ada tersangka lainnya di kendaraan berbeda. Petugas pun melakukan pengejaran dan memberhentikannya di Kecamatan Medan Kota.

"Kita kejar dan kita peroleh lagi berikutnya dengan jumlah 31 bungkus (31 kg) dengan tersangka yang lain," kata Wisnu.

"Semua sudah kita proses dan berkasnya sudah dinyatakan P21 dan dikirim ke kejaksaan. Jadi tersangka sabu dan ganja sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Medan," imbuh Wisnu.

Adapun pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan sabu bakal diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. 

Sedangkan untuk ganja diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 5 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sementara, seluruh barang bukti ganja dan sabu dilakukan pemusnahan. (dirga)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com