Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
agiodeli – Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala secara resmi diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ada sejumlah batasan dan standar kelayakan.
Aturan tersebut dituangkan dalam
Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan
Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas.
Yaqut mengemukakan, penggunaan
pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan umat Islam sebagai
salah satu media syiar. Namun, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama,
keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga,
diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai
upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga
masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Surat edaran yang terbit 18 Februari
2022 itu, lanjut
Yaqut, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia,
Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala
di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga
ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. "Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam
penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid
dan musala dan pihak terkait lainnya," pungkas Yaqut. (indra)
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas
pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat
pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan
masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada
masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat
melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara
azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum
ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah
kepada jamaah dan
3) menyampaikan dakwah kepada
masyarakat secara luas, baik di dalam maupun di luar
masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara
dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara
yang difungsikan ke dalam masjid/musala
b. untuk mendapatkan hasil suara yang
optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik
c. volume pengeras suara diatur sesuai
dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara
dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan
bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) Sebelum azan pada waktunya,
pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) menit; dan
b) Pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
a) Sebelum azan pada waktunya,
pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar, dalam jangka
waktu paling lama lima menit; dan
b) Sesudah azan dikumandangkan, yang
digunakan pengeras suara dalam.
3) Jum'at:
a) Sebelum azan pada waktunya,
pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar, dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan
b) Penyampaian pengumuman mengenai
petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir,
dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir
Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) Penggunaan pengeras suara di bulan
Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan
tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10
Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
3) Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan
Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras sara luar
4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik
pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah
pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam
atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali
apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat
menggunakan pengeras suara luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu
diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi
persyaratan :
a. Bagus atau tidak sumbang; dan
b. Pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. Pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara
berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja
sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan
pengawasan.