Yusril Ihza Mahendra
agiodeli – Pemilu ditunda, maka penyelenggara negara akan
menjadi ilegal. Pendapat ini dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
"Jika pemilu ditunda melebihi batas waktu
lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki
jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali,"
kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022), dikutip dari
merdeka.com.
Dijelaskannya, penundaan pemilu berkaitan dengan norma hukum dalam konstitusi. UUD 1945
tegas menjelaskan pelaksanaan pemilu lima tahun sekali memilih presiden, wakil presiden
anggota DPR, DPD hingga DPRD.
Rakyat Berhak Membangkang
Bila pemilu tidak dilaksanakan 2024, lanjut dia, maka penyelenggara negara di eksekutif
maupun legislatif tidak memiliki legitimasi atas jabatannya yang
berlanjut. Dengan demikian, maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi kebijakan yang
dikeluarkan.
Rakyat
memiliki hak membangkang kepada presiden, wakil presiden, para menteri, serta
DPR, DPD dan MPR. "Rakyat
berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah
dan bahkan ilegal," ujar Yusril.
Lebih jauh, sebut dia, TNI dan Polri bisa membangkang kepada presiden yang
menjadi tidak sah atau ilegal karena penundaan pemilu. Dua lembaga negara ini
posisinya tetap legal karena diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
TNI Bisa Ambil Alih Kekuasaan
Saat
presiden menjadi ilegal, tandas Yusril, bisa saja TNI mengambil alih
kekuasaan untuk sementara. "Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak
sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan
kritis. Tetapi kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi? Bisa
saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil
alih kekuasaan walau untuk sementara," kata Yusril.
Sementara itu gubernur, bupati, wali kota masih sah
menjalankan roda pemerintahan bila masa jabatannya belum habis. Namun, tanpa kontrol DPRD dan tanpa pertanggungjawaban
kepada presiden. Sebabnya, tambah Yusril, penundaan pemilu akan membuat kondisi negara
carut marut.
Penundaan Pemilu Dorong Lahirnya Diktator
Dalam
kondisi tersebut, lanjut Yusril, sangat rentan timbul anarki. Kondisi tersebut
mendorong kelahiran diktator.
"Situasi
anarki akan mendorong munculnya seorang diktator untuk menyelamatkan negara
dengan tangan besi. Diktator akan mendorong konflik makin meluas. Daerah-daerah
potensial bergolak. Campur-tangan kepentingan-kepentingan asing untuk adu domba
dan pecah belah tak terhindarkan lagi," kata Yusril.
"Saya
membayangkan keadaan buruk yang mungkin akan terjadi sebagaimana saya uraikan
di atas, apabila Pemilu ditunda," pungkasnya.
Diketahui, belakangan ini muncul gagasan untuk menunda
pelaksanaan pemilu yang seyogianya berlangsung 2024. Gagasan berasal dari
partai politik koalisi pemerintah, antara lain PKB dan Parati Golkar. Namun,
sejauh ini tidak seluruh partai politik koalisi pemerintah sepakat dengan
gagasan tersebut. (indra)