Pemilu Ditunda, Yusril: Penyelenggara Negara Jadi Ilegal

Editor: AgioDeli.id author photo

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

agiodeli
Pemilu ditunda, maka penyelenggara negara akan menjadi ilegal. Pendapat ini dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

"Jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022), dikutip dari merdeka.com.

Dijelaskannya, penundaan pemilu berkaitan dengan norma hukum dalam konstitusi. UUD 1945 tegas menjelaskan pelaksanaan pemilu lima tahun sekali memilih presiden, wakil presiden anggota DPR, DPD hingga DPRD.

 

Rakyat Berhak Membangkang

Bila pemilu tidak dilaksanakan 2024, lanjut dia, maka penyelenggara negara di eksekutif maupun legislatif tidak memiliki legitimasi atas jabatannya yang berlanjut. Dengan demikian, maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi kebijakan yang dikeluarkan.

Rakyat memiliki hak membangkang kepada presiden, wakil presiden, para menteri, serta DPR, DPD dan MPR. "Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal," ujar Yusril.

Lebih jauh, sebut dia, TNI dan Polri bisa membangkang kepada presiden yang menjadi tidak sah atau ilegal karena penundaan pemilu. Dua lembaga negara ini posisinya tetap legal karena diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

 

TNI Bisa Ambil Alih Kekuasaan

Saat presiden menjadi ilegal, tandas Yusril, bisa saja TNI mengambil alih kekuasaan untuk sementara. "Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis. Tetapi kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi? Bisa saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil alih kekuasaan walau untuk sementara," kata Yusril.

Sementara itu gubernur, bupati, wali kota masih sah menjalankan roda pemerintahan bila masa jabatannya belum habis. Namun, tanpa kontrol DPRD dan tanpa pertanggungjawaban kepada presiden. Sebabnya, tambah Yusril, penundaan pemilu akan membuat kondisi negara carut marut.

 

Penundaan Pemilu Dorong Lahirnya Diktator

Dalam kondisi tersebut, lanjut Yusril, sangat rentan timbul anarki. Kondisi tersebut mendorong kelahiran diktator.

"Situasi anarki akan mendorong munculnya seorang diktator untuk menyelamatkan negara dengan tangan besi. Diktator akan mendorong konflik makin meluas. Daerah-daerah potensial bergolak. Campur-tangan kepentingan-kepentingan asing untuk adu domba dan pecah belah tak terhindarkan lagi," kata Yusril.

"Saya membayangkan keadaan buruk yang mungkin akan terjadi sebagaimana saya uraikan di atas, apabila Pemilu ditunda," pungkasnya.

Diketahui, belakangan ini muncul gagasan untuk menunda pelaksanaan pemilu yang seyogianya berlangsung 2024. Gagasan berasal dari partai politik koalisi pemerintah, antara lain PKB dan Parati Golkar. Namun, sejauh ini tidak seluruh partai politik koalisi pemerintah sepakat dengan gagasan tersebut. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com