Pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Perkebunan Inti Rakyat |
agiodeli - Ini kabar baik buat petani sawit di Sumut. Ada aturan baru dari Gubsu Edy Rahmayadi. Apa itu?
Gubsu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/84/KTPS/2022 tentang Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Provinsi Sumatera Utara, tanggal 15 Februari 2022. Kebijakan ini langsung mendapat apresiasi dari DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Sumut.
Aspekpir Sumut berpandangan, keputusan Gubsu itu memberi angin segar terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini tersendat dan cenderung dikerjakan tidak profesional.
"Tentunya SK Gubsu itu akan mendorong lebih cepatnya program PSR dijalankan. Apalagi ini merupakan amanat dari Inpres No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024," kata Ketua DPD Aspekpir Sumut Syarifuddin Sirait, S.P., didampingi Wakil Sekretaris DPD Aspekpir Sumut Zakaria Rambe dan Sekretaris Eksekutif DPD Aspekpir Sumut Aulia Andri di Medan, Senin (28/2/2022).
Lebih jauh Syarifuddin Sirait menjelaskan, Aspekpir juga dihunjuk Gubsu mewakili asosiasi kelapa sawit untuk bidang peremajaan tanaman. Atas hal ini, Syarifuddin menyebutkan pihaknya akan berupaya maksimal dalam membantu Pemprov Sumut, khususnya Dinas Perkebunan, untuk menyukseskan program PSR.
"Bagi kami ini sebuah kepercayaan besar untuk ikut menyukseskan program PSR yang akan dilaksanakan di 15 Kabupaten di Sumut seperti Langkat, Labura, Labusel, Palas, Paluta, Tapsel, Madina dan Asahan," katanya.
Syarifuddin juga meminta para bupati dan kepala dinas perkebunan kabupaten se-Sumut bisa memahami SK Gubsu tersebut agar pelaksanaan program PSR berjalan baik.
"Kami memahami bahwa selama ini banyak sekali pemain lapangan di program PSR. SK Gubsu ini bertujuan menertibkan sehingga program PSR dilakukan profesional dan transparan. Maka itu, para bupati dan kadis perkebunan bisa memahami maksud baik Gubsu Edy Rahmayadi," ungkap Syafruddin lagi.
Sementara itu, Zakaria Rambe menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait program PSR di Sumut. Hal ini disebutkannya sejalan dengan SK Gubsu yang menugaskan asosiasi untuk melakukan fasilitasi dalam penerbitan surat/rekomendasi dalam program PSR.
"Kami atas dukungan DPP Aspekpir akan melakukan bimtek dan sosialisasi regulasi terkait program PSR. Direncanakan sekitar bulan Juni 2022 ini, setelah dilaksanakan di Jambi dan Riau," kata Zakaria.
Peserta bimtek DPD Aspekpir Sumut ini akan melibatkan kelompok-kelompok petani kelapa sawit di Sumut serta DPD Aspekpir di kabupaten di seluruh Sumut. (indra)