Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. foto: ISTIMEWA |
agiodeli – Polda Sumut ungkap jalur dagang sisik tringgiling, sarang walet dan paruh burung enggang. Penjual maupun pembelinya berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada
wartawan di Markas Polda Sumut, Rabu (23/2/2022), mengatakan pengungkapan ini
merupakan hasil kerja penyidik Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu
(Tipidter) Direktorat Resesserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut. Dua
tersangka, masing-masing berinisial L dan AS, berperan sebagai penjual dan
pembeli. Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Disebutkan, penangkapan berlangsung Sabtu, 12 Februari
2022, di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dari tangan
kedua tersangka, berhasil disita 1,9 kilo sisik tringgiling, sejumlah sarang
burung walet dan 120 gram paruh burung enggang.
"Di lokasi
tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan pembeli atas nama
AS," kata Hadi.
Saat diinterogasi, lanjut dia, L mengaku mendapatkan sisik tringgiling dan
sarang walet dari pria
berinisial H yang beralamat di Aceh Selatan.
"H
mengirimkan sisik tringgiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh
menuju Medan. Sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan
sopir travel," ucapnya lagi.
L juga
mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu untuk tiap kilo sisik tringgiling yang
berhasil dijual. Sedangkan untuk sarang walet, dia bisa mendapatkan keuntungan
antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“Saat
ini penjual dan pembeli sudah ditahan oleh polisi. Sementara penyidikan
dilanjutkan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera,” pungkas Hadi.
Tringgiling dan Burung Enggang merupakan satwa
dilindungi. Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memperdagangkan secara utuh maupun bagian
dari fisik hewan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan
denda paling banyak Rp 100 juta. (dirga)