Ini Jalur Dagang Sisik Tringgiling, Sarang Walet dan Paruh Enggang, Polda Sumut Tangkap Sindikatnya

Editor: AgioDeli.id author photo

Kabid Humas Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. foto: ISTIMEWA

agiodeli Polda Sumut ungkap jalur dagang sisik tringgiling, sarang walet dan paruh burung enggang. Penjual maupun pembelinya berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Rabu (23/2/2022), mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Resesserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut. Dua tersangka, masing-masing berinisial L dan AS, berperan sebagai penjual dan pembeli. Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Disebutkan, penangkapan berlangsung Sabtu, 12 Februari 2022, di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dari tangan kedua tersangka, berhasil disita 1,9 kilo sisik tringgiling, sejumlah sarang burung walet dan 120 gram paruh burung enggang.

"Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan pembeli atas nama AS," kata Hadi.

Saat diinterogasi, lanjut dia, L mengaku mendapatkan sisik tringgiling dan sarang walet dari pria berinisial H yang beralamat di Aceh Selatan.

"H mengirimkan sisik tringgiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir travel," ucapnya lagi.

L juga mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu untuk tiap kilo sisik tringgiling yang berhasil dijual. Sedangkan untuk sarang walet, dia bisa mendapatkan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Saat ini penjual dan pembeli sudah ditahan oleh polisi. Sementara penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera,” pungkas Hadi.

Tringgiling dan Burung Enggang merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memperdagangkan secara utuh maupun bagian dari fisik hewan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com