Menag Yaqut Cholil Qoumas. sumber foto: liputan6.com |
agiodeli – Astaghfirullah! Begitu sejumlah tokoh beristighfar menanggapi Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan gonggongan anjing dengan suara adzan. Mereka pun meminta sang menteri untuk memperbanyak istighfar serta memohon maaf.
Salah satu tokoh yang langsung istighfar menanggapi
persoalan ini adalah Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra,
Fadli Zon. Lewat akun Twitter resminya @fadlizon, Kamis (24/2/2022), politisi
ini menandaskan, “Pejabat ini cari-cari masalah yang menimbulkan kegaduhan."
Fadli lantas membandingkan kinerja Yaqut mengurus
persoalan haji dan umrah di Kemenag. Baginya, Yaqut tak becus dalam menjalankan
dua tugas tersebut selama ini.
"Diksi dan metafornya tak terkontrol, apalagi seolah
membandingkan adzan atau pengajian dengan suara gonggongan anjing.
Astagfirullah," kata Fadli lagi.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) tak kalah sengit.
Melalui akun Twitter
pribadi @hnurwahid, Kamis (24/2/2022),
dia pun menyimpulkan kiasan Yaqut berpotensi menimbulkan disharmoni.
Menurutnya,
kiasan gonggongan anjing yang disampaikan Menag Yaqut justru menjauhkan tujuan
dari surat edaran yang baru saja dipublikasikan. “Kiasan gonggongan anjing yg
disampaikan Menag, justru menjauhkan dari tujuan SE Menag soal aturan Pengeras
suara; harmoni. Kiasan itu
potensial menambah disharmoni,” cuitnya.
HNW kemudian mengusulkan agar surat edaran Menag direvisi dan kiasan “gonggongan
anjing” ditarik. “Lebih baik SE direvisi. Kiasan
negatif itu segera ditarik, minta maaf dan banyak2 istighfar,” tandasnya.
Kegaduhan soal gonggongan anjing ini bermula dari
penjelasan Menag kepada wartawan di Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Hari itu, Menag menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh agama se-Provinsi Riau di
Balai Serindit, Kompleks Gubernuran.
Kepada wartawan, Menag Yaqut menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang
penggunaan suara oleh masjid maupun musala.
“Soal aturan
adzan, kita sudah
terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala
menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” ujarnya.
Namun, Menag
Yaqut meminta agar volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) serta
waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan. Aturan ini, kata dia, dibuat semata-semata agar masyarakat Indonesia semakin
harmonis.
"Aturan
ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis.
Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” tuturnya.
Menurutnya,
bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dan lokasinya berdekatan, syiar tersebut
malah akan menjadi gangguan. “Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter
itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka
menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat
sekitarnya,” ungkapnya.
Dia kemudian
mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya
ialah gonggongan anjing.
"Paling
sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan,
depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu
bersamaan, kita ini terganggu gak?” ucapnya.
“Artinya
apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi
gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar
tidak ada terganggu,” imbuhnya.
Analogi inilah yang kemudian menimbulkan kegaduhan. Di
jagat media sosial, para netizen banyak yang mengkritik Menag Yaqut. (indra)